Empat terdakwa kasus gagal ginjal akut di Pasuruan divonis 2 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis itu dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban.
Keberatan itu disampaikan keluarga dari balita bernama Muhammad Ali Subadar Hidayatullah, asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang meninggal divonis gagal ginjal akut. Muhammad Ashari, sang paman, mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan hakim.
Menurutnya hakim harusnya menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada 4 terdakwa dari pihak produsen obat sirop yang mengandung senyawa Etilen Glikol yang melebihi ketentuan ambang batas aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selaku keluarga, kami kecewa vonisnya terlalu ringan," ujar Ashari, Selasa (7/11/2023).
Ashari mengatakan kematian keponakannya menjadi pukulan berat bagi orang tuanya. Kedua orang tua korban, Muhammad Sufian Sauri dan Nur Amala, bahkan memilih pindah dari rumahnya di Kecamatan Grati, karena tidak ingin larut dalam kepedihan.
"Masih trauma dan sering teringat dengan kematian anak keduanya itu. Sekarang, tinggal di tempat lain, nyewa rumah. Karena masih terbayang-bayang dengan kepergian anaknya gara-gara gagal ginjal akut," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang balita di Kabupaten Pasuruan meninggal dunia akibat gagal ginjal akut misterius. Sebelum tiada, sang balita tersebut diketahui sempat mengonsumsi obat sirup parasetamol.
Balita bernama Mohamad Ali Subadar Hidayatullah itu merupakan warga Desa Kebonrejo, Grati, Kabupaten Pasuruan. Menurut sang paman, balita itu susah Buang Air Kecil (BAK) saat divonis gagal ginjal akut.
Namun, jauh sebelum divonis gagal ginjal akut, balita berusia 1 tahun itu sempat demam dengan gejala suhu badan tinggi dan batuk. Lantas, sang ibu memberinya obat penurun panas.
"Anak ini sebelumnya panas dan batuk oleh ibunya dikasih obat sirup. Namanya parasetamol, sanmol. Beberapa hari kemudian baru tidak bisa kencing," jelas paman Ali, Asyari, Sabtu (22/10/2022).
(abq/iwd)