Tiga tim dari Jatanras Polda Jatim bersama Disaster Victim Identification (DVI) RS Bhayangkara tiba di sebuah lahan kosong di Geluran, Taman, Sidoarjo pada Selasa, 24 September 2017 sore. Di lahan tersebut mereka mencari keberadaan sumur tua.
Dalam penyisiran ini, ditemukan empat sumur yang sudah tak terpakai, namun satu sumur menarik perhatian petugas. Ini karena keberadaannya tertutup oleh cor. Segera saja petugas membongkar cor sumur tersebut.
Hasilnya, ditemukan sebuah kerangka manusia utuh terbungkus kain seprei di dasar sumur. Kerangka manusia ini kemudian diangkat ke atas dan dikumpulkan. Penemuan ini pun lalu membuat heboh warga setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi segera mengevakuasi kerangka tersebut ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk mengetahui identitasnya. Polisi menduga kuat, kerangka tersebut adalah korban pembunuhan.
Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim saat itu AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan penemuan kerangka itu berawal adanya laporan kehilangan orang di Sidoarjo bernama Andi Prawangsa (19).
Dari laporan itu, pihaknya kemudian mendapat informasi saksi mata sebuah lokasi yang dicurigai ada kaitan dengan laporan hilangnya Andi. Dari informasi saksi disebutkan, Andi terakhir kali berada di lahan tersebut.
"Awal penemuan kerangka ini berawal dari informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa ada seorang warga di Sepanjang, Desa Geluran, Kecamatan Taman Sidoarjo yang menghilang dua tahun lalu," ujar Boby saat itu.
Setelah melakukan identifikasi kerangka, polisi lalu mengumumkan bahwa kerangka di sumur tua tersebut diduga kuat adalah Andi Prawangsa, warga Kecamatan Taman, Sidoarjo. Andi dikabarkan keluarganya hilang sejak dua tahun lalu atau sejak 2015.
Setelah memastikan identitas kerangka, polisi juga memastikan Andi merupakan korban pembunuhan. Tak lama atau setelah polisi mengamankan dua pelaku pembunuhan bernama Abu Dawud (27), warga Krian, dan M Ghofur (25), warga Taman.
Dawud diamankan di pasar Sepanjang saat sedang mengamen, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (26/10/2017). Sedangkan Ghofur diamankan di kosnya di daerah Taman sekitar pukul 03.00 WIB (Jumat, 27/10/2017).
Dari keterangan mereka, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi soal asmara. Dawud sebagai pelaku dan otak pembunuhan mengaku sakit hati ke korban yang mengajak keluar istrinya dengan panggilan sayang.
"Saya membaca SMS di HP istri. Andi (korban) mengajak istri saya keluar, dan menggunakan panggilan sayang," ujar Dawud saat dihadirkan dalam press release.
Mengetahui hal ini emosi Dawud pecah. Ia lalu merencanakan penganiayaan Andi untuk memberi pelajaran. Untuk melaksanakan niatnya, Dawud mengajak rekan satu komunitas pengamen punknya untuk menganiaya Andi.
Pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Andi dilakukan oleh para tersangka sekitar November 2015. Awalnya, Dawud bersama teman-temannya menjemput Andi di sekitar rumahnya di daerah Pepelegi, Waru.
Dari sana, Andi kemudian dibawa ke TKP yang menjadi markas kelompok mereka. Di lokasi, Andi dianiaya oleh Dawud dan teman-temannya yang berjumlah 10 orang dengan tangan kosong dan batu.
Saat dianiaya, korban hanya mengenakan celana dalam, sementara bajunya telah dibuang entah kemana. Puas menganiaya, beberapa pelaku pulang dan sebagian masih di lokasi karena mereka tak memiliki rumah. Sementara korban yang sudah menjadi mayat ditinggalkan di salah satu rumah kosong di sekitar lokasi.
![]() |
Keesokan harinya mereka menemukan tubuh Andi telah kaku. Salah seorang berinisiatif untuk menyiram korban dengan air panas agar tampak lemas, namun tidak berhasil.
Dawud dan teman-temannya pun panik. Dawud lalu pulang mengambil sprei untuk membungkus jenazah Andi. Untuk menghilangkan jejak, kemudian memasukkan mayat Andi ke dalam sumur.
Untuk menghilangkan bau mayat, sumur itu kemudian ditimbun dengan material. Sedangkan lubang sumur ditutup dengan beton atau cor-coran.
Setelah kejadian ini, para pelaku tak pernah ada yang kembali ke lokasi itu yang sebelumnya merupakan markasnya. Cara ini rupanya efektif, nyatanya, Mayat Andi baru ditemukan 2 tahun kemudian dan telah menjadi kerangka.
Setelah menangkap Dawud dan Ghofur, polisi kemudian berhasil menangkap empat pelaku lainnya. Mereka adalah Deni, Azis, Khoir dan salah seorang yang masih di bawah umur. Sedangkan sisanya yang masih belum tertangkap dinyatakan DPO.
Selasa, 6 Februari 2018 kelima terdakwa kemudian dijatuhi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dawud selaku otak pembunuhan divonis 10 tahun pidana penjara. Sedangkan empat terdakwa Ghofur, Deni, Azis, Khoir dijatuhi 6 tahun 6 bulan penjara.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.