Khoiri (52) warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, membunuh menantunya Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) yang tengah hamil 7 bulan. Komnas Perempuan menilai kasus tersebut termasuk femisida.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menjelaskan, kasus tersebut digolongkan femisida karena pelaku menganggap korban lebih rendah. Sehingga korban mendapatkan perlakuan buruk.
"Femisida yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena adanya kebencian, ketidaksetaraan, subordinat, dan menganggap rendah korbannya," ujarnya kepada detikJatim, Minggu (5/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulfah menerangkan, perempuan menjadi korban pembunuhan seringkali karena pelaku kesal tidak mendapatkan keinginannya. Seperti pada kasus Fitria, di mana ia menolak berhubungan intim dengan mertuanya sebelum dibunuh.
Mertuanya yang panik dan takut karena Fitria sempat berteriak, bergegas mengambil pisau di dapur. Tanpa pikir panjang, Khoiri menghabisi Fitria dengan menggorok leher menantunya hingga meninggal dunia.
"Perempuan berada dalam posisi rentan menjadi korban pembunuhan, karena pelaku merasa kesal permintaannya tidak dipenuhi korban. Di sisi lain ada relasi kuasa yang tidak setara antara pelaku dan korban," terangnya.
"Dalam kasus femisida pada umumnya sebelum terjadi pembunuhan korban mengalami kekerasan berlapis," sambung Ulfah.
Sementara itu, Komnas Perempuan turut mengawal kasus mertua bunuh menantu ini. Mengingat korban seorang perempuan dan tengah hamil 7 bulan saat dibunuh ayah mertuanya.
"Komnas Perempuan sangat memprihatinkan terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan mertua terhadap menantunya yang sedang hamil di Pasuruan," kata Ulfah, Minggu (5/11/2023).
(irb/irb)