Fakta-fakta Terbaru di Balik Pilu Menantu Hamil 7 Bulan Dibunuh Mertua

Fakta-fakta Terbaru di Balik Pilu Menantu Hamil 7 Bulan Dibunuh Mertua

Hilda Rinanda - detikJatim
Jumat, 03 Nov 2023 10:55 WIB
Tampang mertua yang membunuh menantunya gegara gagal memperkosa
Khoiri, mertua yang membunuh menantunya gegara gagal memperkosa (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Surabaya -

Peristiwa pilu menimpa Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), wanita yang tengah hamil 7 bulan. Selasa (31/10) sore, ia dihabisi oleh Khoiri (52), mertuanya sendiri. Fitria tewas usai lehernya digorok sang mertua.

Peristiwa keji ini terjadi di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tepatnya di rumah yang ditinggali keduanya.

Sebelum membunuh, Khoiri ternyata berniat untuk memerkosa Fitria. Khoiri nafsu ketika melihat Fitria habis mandi lalu telentang di dalam kamarnya. Khoiri lantas menciumi menantunya itu. Namun, Fitria berontak dan berteriak. Rupanya teriakan itu membuat Khoiri panik hingga akhirnya mengambil pisau di dapur dan menggorok leher Fitria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suami korban, Sueb Wibisono (31), yang baru pulang setelah bekerja melihat istrinya sudah terkapar di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah. Sueb lantas berteriak dan warga berdatangan ke lokasi. Korban sempat dilarikan ke puskesmas tapi nyawanya dan nyawa sang bayi tidak tertolong.

Berikut fakta-fakta baru di balik pilu menantu hamil 7 bulan dibunuh mertua:

1. Motif Khoiri Terkuak

Motif Khoiri tega membunuh Fitria 7 bulan akhirnya terkuak. Ternyata, Khoiri menggorok leher sang menantu usai ajakan bercintanya ditolak.

ADVERTISEMENT

"Korban habis mandi. Dia melihat korban ini dalam kamar posisi telentang. Karena hasratnya muncul, masuk dalam kamar menciumi mantunya," kata Waka Polres Pasuruan Kompol Hari Aziz, Kamis (2/11/2023).

Korban pun tak mau menuruti nafsu bejat sang mertua. Fitria berteriak meminta tolong. Ini membuat pelaku gelap mata menghabisi nyawa Fitria.

2. Pelaku Takut Ketahuan Tetangga

Khoiri menghabisi nyawa sang mantu usai berontak dan melawan saat akan diperkosa. Hari memastikan tidak ada perkelahian sebelum korban dibunuh. Hanya saja, Khoiri panik, takut aksinya ketahuan tetangga, lantaran teriakan sang mantu.

"Tidak ada perkelahian. Tersangka panik, takut ketahuan, karena korban berteriak," jelasnya.

3. Sayat Leher Korban dengan Pisau Dapur

Khoiri yang panik akhirnya berlari ke dapur untuk mengambil pisau sepanjang 30 centimeter. Ia lalu kembali ke kamar dan menindih tubuh korban. Lalu, pelaku menyayat leher sang menantu.

"Korban berteriak-teriak, sehingga pelaku panik lari ke dapur ambil pisau. Lalu menuju kamar dan menindih korban lalu disayat lehernya. Dalamnya 13 centimeter," tambah Hari.

4. Pengakuan Pelaku Nafsu Lihat Sang Menantu

Tersangka mengaku baru pertama kali mencoba melakukan pelecehan seksual kepada korban. Nafsunya muncul saat melihat menantunya baru selesai mandi lalu tidur telentang di atas kasur.

"Baru sekali," kata tersangka saat pers rilis di Mapolres Pasuruan, Kamis (2/11/2023).

Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz menambahkan, selama ini, tersangka, korban dan suami korban tinggal satu rumah. Tersangka telah menduda selama 10 tahun.

"Saat aksi dilakukan, anaknya atau suami korban sedang training kerja. Saat suami korban pulang, tahu istrinya sudah terluka parah," jelas Hari.

5. Pelaku Suka Mabuk-mabukan

Khoiri mengaku aksinya di bawah pengaruh minuman keras. Tersangka juga mengaku tukang mabuk. Sebelum kejadian sadis tersebut, Khoiri juga mengaku masih suka minum-minuman keras.

"(Dalam pengaruh) minuman," kata tersangka menjawab pertanyaan kenapa tega membunuh menantunya saat dihadirkan dalam rilis di Polres Pasuruan, Kamis (2/11/2023).

"Minum TM. Sekarang masih," jelasnya.

Sementara itu, Waka Polres Pasuruan Kompol Hari Aziz membantah pernyataan Khoiri yang membunuh menantunya dalam kondisi mabuk. Hari menegaskan, Khoiri dalam keadaan sadar saat menghabisi Fitria.

"Tidak ada pengaruh alkohol. Dalam keadaan sadar, karena memang spontan," tegas Hari.

6. Penyesalan Semu Khoiri

Khoiri mengaku menyesal telah membunuh menantu dan cucunya yang masih berada di dalam kandungan. Meski demikian, tidak tampak raut penyesalan di wajah Khoiri. Ekspresi duda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini tidak sedikitpun menampakkan kesedihan.

Selama dibawa ke luar dari tahanan ke tempat rilis hingga dikembalikan ke sel, tersangka santai. Bahkan sesekali matanya menyorot tajam ke awak media.

7. Terancam Penjara 15 Tahun

Khoiri terancam pasal berlapis usai membunuh menantunya, Fitria. Polisi menjerat Khoiri dengan 3 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 338, menghilangkan nyawa orang dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Kompol Hari Aziz.

Selain itu, tersangka juga diganjar pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Lalu, Khoiri juga disangkakan melanggar pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 dengan ncaman pidana penjara paling lama 15 tahun.




(hil/fat)


Hide Ads