Dugaan Malapraktik RS di Mojokerto Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyelidikan

Dugaan Malapraktik RS di Mojokerto Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyelidikan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 04 Nov 2023 14:51 WIB
dugaan malapraktik di mojokerto berakhir damai
Dugaan malapraktik di Mojokerto berakhir damai (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Kasus dugaan malapraktik dokter RS Gatoel, Kota Mojokerto berakhir damai setelah pihak pelapor dan terlapor saling memaafkan. Oleh sebab itu polisi menghentikan penyelidikan kasus ini.

"Hari ini saya sebagai pelapor dan manajemen RS Gatoel sudah mediasi, saling klarifikasi bahwa terjadi salah paham saat kejadian tersebut. Sehingga kami sudah sepakat saling memaafkan," kata Hery Santoso (40), pelapor sekaligus suami korban kepada wartawan di RS Gatoel, Jalan Raden Wijaya, Sabtu (4/11/2023).

Kesepakatan damai tersebut membuat Hery melayangkan surat permohonan mencabut laporan ke Polres Mojokerto Kota pada Selasa (10/10). Polisi pun akhirnya menerbitkan surat penghentian penyelidikan untuk mengakhiri kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah berdamai sehingga keluar surat perintah penghentian penyelidikan tanggal 24 Oktober lalu," terangnya.

Direktur RS Gatoel dr Wahjoe Harijanto menjelaskan salah paham terjadi antara pasien, yaitu istri Hery, Nur Heni Solekah (35) dengan perawat dan dokter IGD. Menurutnya karena pelayanan di IGD ketika itu berlangsung cepat.

ADVERTISEMENT

"Kami berterima kasih kepada Pak Hery karena penjelasan yang kami berikan bisa diterima dengan baik. Sehingga salah paham ini bisa terselesaikan," ujarnya.

Belajar dari kasus ini, lanjut dr Wahjoe, RS Gatoel bakal terus meningkat kualitas layanan kepada setiap pasien. Tentunya dengan mengedepankan keselamatan setiap pasien.

"Kami terima kasih kepada Pak Hery atas komplain ini, kami selalu melakukan perbaikan-perbaikan," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan terhadap laporan Hery.

"Ketika terjadi RJ (Restorative Justice), kami ajukan kepada pimpinan. Setelah disetujui pimpinan, penyelidikan kami hentikan. Dasarnya sudah ada perdamaian kedua pihak," tandasnya.

Kasus ini berawal ketika Heni menderita mual dan muntah sehingga datang ke IGD RS Gatoel pada Minggu (24/9) sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika itu, ia hanya minta disuntik obat pereda mual dan muntah, serta Vitamin C. Sebab biasanya, Heni sembuh setelah mendapatkan suntikan obat tersebut.

Ternyata menurut Hery, saat itu istrinya juga disuntik pereda nyeri santagesik. Seketika perempuan warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto itu mengalami reaksi alergi gatal-gatal di sekujur tubuh, wajah bengkak, jantung berdebar dan sesak napas.

Heni pun memprotes keputusan dokter memberikan pereda nyeri santagesik tanpa lebih dulu menanyakan riawat alerginya. Sebab selama ini dirinya alergi dengan santagesik. Selanjutnya ia disuntik obat antialergi sehingga gatal-gatal, wajah bengkak, jantung berdebar dan sesak napas yang ia alami reda.

Siang harinya ketika ia di Malang, gatal-gatal, sesak napas dan jantung berdebar itu kambuh. Sehingga Heni dilarikan ke RSUD Lawang. Gejala tersebut reda setelah dokter menyuntikkan antialergi. Namun, dokter menyarankan agar Heni diopname kalau kambuh.

Benar saja, saat pulang ke Mojokerto sore harinya, Heni kembali mengalami gatal-gatal sekujur tubuh, sesak napas dan jantung berdebar. Sehingga suaminya membawanya ke RS Gatoel untuk diopname. Keesokan harinya, Senin (25/9), suaminya melaporkan oknum dokter IGD RS Gatoel ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan malapraktik.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads