Bos PT Sipoa yang Ditahan di Lapas Porong Meninggal

Bos PT Sipoa yang Ditahan di Lapas Porong Meninggal

Suparno - detikJatim
Jumat, 03 Nov 2023 17:14 WIB
Kalapas I Surabaya, Jayanta
Kalapas I Surabaya, Jayanta. (Foto: Istimewa/dok. Lapas Porong)
Sidoarjo -

Owner PT Sipoa, BS, narapidana yang terjerat kasus penipuan dan ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong meninggal. Lapas Porong membenarkan kabar itu tapi belum bisa memastikan penyebab kematian BS karena keluarga menolak dilakukan autopsi.

"Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi. Yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja," ujar Kalapas Porong, Jayanta melalui rilisnya Jumat (3/11/2023).

Jayanta menceritakan kronologis kematian BS. Menurutnya, pada Kamis (2/11) siang sekitar pukul 14.30 WIB, perawat Lapas Surabaya mendapat laporan dari petugas blok E, tempat BS ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut petugas blok, BS dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur," jelas Jayanta.

Melihat kondisi itu, petugas Lapas dan rekan-rekan sekamar BS membawanya ke Klinik Lapas. Lima menit kemudian BS tiba di klinik lapas dan petugas medis melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Saat itu kondisi BS sudah lemas. Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap BS, tensi darah sudah tidak terukur. Nadi juga tidak teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada dan sudah tidak terdengar bunyi detak jantung.

"Kemudian perawat menghubungi dokter Lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulans Lapas serta menghubungi pihak keluarga," tuturnya.

Sekitar pukul 14.50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Di sana BS dinyatakan meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.

"Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB," jelasnya.

Jayanta mengklaim bahwa keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk dilakukan autopsi dan menerima kematian BS sebagai sesuatu yang telah ditakdirkan oleh dari Tuhan.

"Sekitar pukul 19.30 WIB ambulans datang dan membawa jenazah ke rumah duka," tutur BS.

Atas peristiwa itu Jayanta menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban dan kerabat yang ditinggalkan oleh BS. Dia berharap BS mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

"Selama ditahan di Lapas Surabaya BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada (di dalam Lapas)," tutur Jayanta.

Sekadar mengingatkan, terpidana kasus penipuan Sipoa itu divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam Lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun 9 bulan dan 10 hari.




(dpe/iwd)


Hide Ads