Peredaran narkoba masih marak di Pasuruan. Satu dari 26 kasus yang diungkap polisi Pasuruan selama Oktober 2023 adalah peredaran narkoba yang dikendalikan seorang istri yang sehari-hari juga merupakan ibu rumah tangga.
Dalam sebulan terakhir Polres Pasuruan berhasil mengamankan 34 tersangka yang terlibat dalam 26 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Selama Oktober, Sat Resnarkoba mengungkap 26 kasus dengan 34 orang tersangka. Dari pengungkapan itu diamankan barang bukti sabu seberat 98,27 gram, serta obat keras berbahaya sebanyak 2.312 butir dari para tersangka," kata Waka Polres Pasuruan Kompol Hari Aziz, Jumat (3/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menjelaskan dari 34 tersangka yang telah diamankan itu, 4 di antaranya merupakan seorang residivis. Sedangkan 1 lainnya adalah seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar sabu.
"Dari 34 tersangka ada satu wanita yang setiap harinya adalah ibu rumah tangga," jelas Hari.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo menjelaskan ibu rumah tangga yang diamankan itu berinisial MT.
Perempuan itu adalah warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol. Dia dibekuk setelah polisi mengamankan kurirnya yang berinisial DD.
"DD kami amankan terlebih dahulu, lalu kami kembangkan lagi dan menangkap MT di rumahnya. Sayangnya suami MT kabur," kata Agus.
Dari rumah MT tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 20.26 gram.
(dpe/fat)