Tersangka Flare Prewedding Pembakar Gunung Bromo Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka Flare Prewedding Pembakar Gunung Bromo Terancam 5 Tahun Penjara

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 02 Nov 2023 21:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa.
Kajari Probolinggo David P Duarsa menunjukkan bukti kasus kebakaran Bromo yang telah diterima dari penyidik kepolisian. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Kejari Probolinggo menyatakan berkas perkara kasus kebakaran Bromo imbas flare prewedding lengkap. Tersangka juga sudah dilimpahkan dan menunggu jadwal untuk disidangkan.

Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) selaku Wedding Organizer asal Lumajang akan disangkakan melanggar 2 ketentuan.

Andrie disangka melanggar pasal 78 ayat 5 Junto pasal 50 ayat 2 huruf B UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal atau paling lama 5 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar rupiah," ujar David.

Seluruh pasal sangkaan itu diterapkan karena akibat perbuatan tersangka menyalakan flare asap warna-warni, lahan seluas 1.241,79 haktare di Gunung Bromo terbakar.

ADVERTISEMENT

"Itu area di kawasan Gunung Bromo atau TNBTS yang terbakar akibat flare asap warna-warni saat hendak melakukan prewedding oleh tersangka," kata David.

Seperti diketahui, kebakaran Gunung Bromo imbas flare prewedding itu terjadi pada Kamis 7 September 2023. Akibat kebakaran itu Bromo kunjungan wisatawan ke Bromo kembali ditutup.

Andrie selaku manajer wedding organizer dinilai bertanggung jawab atas kebakaran itu karena mengatur pelaksanaan sesi foto sebelum pernikahan dengan flare di tengah rumput kering Bukit Teletubbies.

Pihak kepolisian menyebut salah satu flare yang dinyalakan rombongan prewedding yang dipimpin Andrie ini gagal menyala lalu meletup dan percikan api menyambar rumput kering menyebabkan kebakaran besar.

Selain Andrie ada 5 orang lain yang sempat diamankan sebagai saksi, yakni 2 orang yang merupakan pasangan pengantin pengguna jasa WO, dan 3 lainnya merupakan tim WO yang membantu tersangka Andrie.




(dpe/iwd)


Hide Ads