Diskop Blitar Sinyalir Ada Laporan Keuangan Fiktif di KSU Gunung Makmur

Diskop Blitar Sinyalir Ada Laporan Keuangan Fiktif di KSU Gunung Makmur

Erliana Riady - detikJatim
Kamis, 02 Nov 2023 11:33 WIB
Dinas Koperasi Kabupaten Blitar
Rapat Anggota Luar Biasa KSU Gunung Makmur Blitar Foto: Istimewa (Dok Dinas Koperasi Kabupaten Blitar)
Blitar -

Dinas Koperasi Kabupaten Blitar mensinyalir ada laporan keuangan fiktif yang dilakukan pengurus KSU Gunung Makmur. Laporan fiktif itu baru terungkap dari hasil tim monitoring internal setelah banyak nasabah tidak bisa mengambil tabungannya.

Kabid Pengawasan dan Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi dan UM Pemkab Blitar, Didik Wahyudi mengaku pihaknya sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan. Tapi tidak diberi kewenangan untuk melakukan penindakan.

Semua koperasi di bawah pengawasan dinas, harus mengirimkan laporan keuangan mereka per Tri Wulan. Didik mengaku, KSU Gunung Makmur selalu rutin mengirimkan laporan keuangan itu. Namun ternyata laporan yang dikirimkan tidak sesuai kenyataan kondisi keuangan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami baru tahu masalah ini setelah para nasabah datang melaporkan. Karena dalam laporan mereka tiap tahun itu untung. Ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Iya kami Sinyalir laporan keuangannya itu fiktif," tandas Didik kepada detikJatim, Kamis (2/11/2023).

Jadi dalam kasus dugaan penggelapan tabungan nasabah di KSU Gunung Makmur Suruhwadang, Kademangan, pihaknya sebagai pihak yang diundang untuk memberikan masukan. Sedangkan fungsi pemeriksaan, dilakukan tim monitoring internal yang dibentuk setelah kasus ini muncul ke permukaan.

ADVERTISEMENT

Dalam pengawasan tersebut, Didik menemukan ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai regulasi. Seperti, pengurus menerima tabungan bukan dari anggota koperasi. Kemudian, tidak ada SOP penerimaan uang oleh anggota ataupun bukan anggota.

"Tata kelola managemen koperasi juga tidak baik. Dan pengurus memberi kewenangan penuh kepada manager dan karyawan untuk mengelola keuangan. Sehingga muncul unit usaha baru yang dikelola secara personal, dan itu diluar unit usaha koperasi tersebut," ungkap Didik

Pada 24 September 2023 lalu, hasil pemeriksaan tim monitoring itu disampaikan secara terbuka dalam Rapat Anggota Luar Biasa. Ada tiga keputusan yang dihasilkan antara para anggota dengan pengurus koperasi.

Pertama, pengurus diminta segera menyelesaikan pengembalian tabungan nasabah secara kekeluargaan dalam jangka waktu 60 hari. Jika selama tenggang waktu itu uang nasabah belum bisa dikembalikan, maka jalur hukum akan ditempuh. Dan ketiga, harus dilakukan audit internal oleh akuntan publik.

"Belakangan kami diundang lagi, dan pengurus bilang kalau biaya auditor sangat mahal. Ya akhirnya kami menjadi mediator kasus ini ditangani pihak kepolisian," imbuhnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Didik merekomendasikan kegiatan usaha KSU Gunung Makmur dibatasi. Di antaranya, mereka hanya boleh menerima setoran angsuran pinjaman dan menghentikan pemberian bunga simpanan. Namun tidak menerima setoran tabungan lagi.

Didik mengaku pihaknya tidak bisa membekukan izin operasional KSU Gunung Makmur karena adanya perubahan regulasi. Dari dari PP No 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Berubah di Permen no 8 tahun 2023, dimana koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam harus mempunyai izin lengkap. Regulasi terbaru ini baru akan disosialisasikan Desember 2023 dan diterapkan pada 2024.

"Apanya yang mau dibekukan, wong mereka belum mengurus perizinan sesuai regulasi terbaru," pungkasnya.




(hil/fat)


Hide Ads