Koperasi di Blitar Dipolisikan Nasabah Diduga Gelapkan Tabungan Rp 4,9 M

Koperasi di Blitar Dipolisikan Nasabah Diduga Gelapkan Tabungan Rp 4,9 M

Erliana Riady - detikJatim
Rabu, 01 Nov 2023 16:10 WIB
korban KSU Gunung Makmur
Salah satu nasabah KSU Gunung Makmur Blitar menunjukkan buku simpanan (Foto: Istimewa)
Blitar -

Sebanyak 3 warga Desa Suruhwadang, Kademangan, Blitar melaporkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Gunung Makmur ke Polres Blitar. Simpanan mereka yang jumlahnya hampir Rp 5 miliar tak bisa diambil dengan alasan koperasi tidak memiliki uang itu.

Satu di antara pelapor ke Polres Blitar itu adalah Tri Asmarawati, warga Dusun Krajan, RT 4, RW 1, Suruhwadang. Perempuan yang akrab dipanggil Astrid itu menjadi anggota koperasi itu sejak Februari 2017.

Dia mengaku telah menyetorkan simpanan berjangka per 6 bulan sebanyak Rp 205 juta dengan jatuh tempo September 2023. Selain itu juga menyetorkan sebanyak Rp 50 juta simpanan berjangka yang jatuh tempo pada Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi September itu tidak bisa diambil. Katanya (pihak) koperasi, uangnya tidak ada. Saya nggak mau tahu, itu uang titipan keponakan saya yang kerja di UK. Makanya saya laporkan polisi," kata Astrid kepada detikJatim, Rabu (1/11/2023).

Astrid mengaku sangat sedih dengan alasan pihak koperasi itu. Karena keponakannya mau pulang dan uang yang dititipkan kepadanya harus tersedia tunai. Dia bahkan sempat berniat menjual rumahnya untuk mengganti uang tersebut.

ADVERTISEMENT
Salah satu nasabah KSU Gunung Makmur Blitar menunjukkan buku simpanan.Salah satu nasabah KSU Gunung Makmur Blitar menunjukkan buku simpanan. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)

"Kata ketua koperasinya, dia sendiri juga baru tahu kalau yang nabung di KSU Gunung Makmur itu ternyata 130 lebih nasabah. Dengan nilai simpanan sekitar Rp 4,9 miliar. Karena yang tertulis di laporan admin hanya 5 nasabah saja. Kata ketua masih diaudit laporan," ungkapnya.

Dari buku simpanan Astrid yang ditunjukkan ke detikJatim, KSU Gunung Makmur yang bernomor induk BH.No.33/15/BH/XVI.3/409.104/2009 berkantor di Jl. Trisula no 99 Suruhwadang, Kademangan.

Untuk mengonfirmasi pelaporan polisi ini, detikJatim telah berupaya menemui dan menghubungi Ketua KSU Gunung Makmur bernama Sugiantoro. Sayangnya hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan sama sekali tidak merespons.

Lantas mengapa Astrid mempercayakan uangnya ke KSU Gunung Makmur daripada di bank pemerintah atau bank swasta yang secara umum memberikan jaminan yang lebih terpercaya?

Astrid mengaku menjadi korban promosi yang dilakukan sang admin berinisial TY. Admin KSU Gunung Makmur itu menyebutkan bahwa koperasinya sedang promosi bunga deposito besar-besaran hingga 0,85 persen per bulan.

"Tapi sejak kasus ini, TY nggak ada di rumahnya. Juga sudah nggak kerja lagi di koperasi itu, ternyata. Saya dengar posisinya di Kota Blitar sekarang," ujar perempuan berusia 54 tahun ini.

Puluhan nasabah menjadi korban. Baca di halaman berikutnya.

Tak hanya Astrid, ada puluhan nasabah lain yang diduga menyetorkan dana ke admin tetapi tidak tercatat secara resmi dalam data keuangan dan data nasabah di KSU tersebut.

Astrid sendiri yang menabung Rp 255 juta hanya dicatat Rp 50 juta. Ada lagi yang menyetor Rp 100 juta hanya dicatat Rp 6 juta. Ada juga yang mengaku menyetor Rp 170 juta hanya dicatat Rp 20 juta.

Para nasabah itu mampu menunjukkan bukti bahwa mereka telah menyetorkan dana kepada admin, karena di buku simpanan mereka sang admin menulis dengan jumlah sesuai.

Seperti yang dialami Ninik Handayani, warga Dusun Midodaren Desa Dawuhan RT 3/VIII. Perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh jahit itu mulai menabung di KSU Gunung Makmur sejak 14 Januari 2020.

Perempuan berusia 40 tahun itu tertarik menabung di koperasi yang ada desanya itu karena tidak dikenakan biaya administrasi setiap bulan. Sayangnya, niatnya menabung kini berujung sedih.

"Awalnya ya nggak ada masalah ngambil simpanannya. Tapi sejak bulan Mei itu simpanan saya Rp 16,5 juta nggak bisa diambil. Katanya uangnya nggak ada. Ke mana kok nggak ada? Katanya masih diaudit, 2 bulan setelah itu disuruh ke kantor. Tapi sampai sekarang nggak ada kejelasan," ujarnya.

Laporan Tri Asmarawati sendiri telah diterima Polres Blitar dengan nomor aduan LPM/282.Satreskim/IX/2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.lidik/419/IX/Res.1.11/2023.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu dan saat ini masih melakukan proses
penyelidikan berkaitan dengan laporan warga.

"Satreskrim Polres blitar telah menerima LP yang dilaporkan oleh ibu TA. Untuk perkara sedang dalam proses penyelidikan," jawabnya melalui pesan WhatsApp ketika dihubungi detikJatim.

Halaman 2 dari 2
(dpe/fat)


Hide Ads