Kepala Unit Pembantu Cabang (UPC) Pegadaian Legundi diamankan Kejari Gresik. Dia diduga memakai data nasabah untuk transaksi fiktif.
Kepala UPC Pegadaian bernama Harto Noercahyo itu sudah ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran milik PT Pegadaian UPC Legundi.
Aksi penyalahgunaan anggaran oleh Harto terbongkar setelah dilakukan audit internal oleh perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala UPC Pegadaian Legundi sejak 2021, dia diduga memanfaatkan data nasabah untuk mengeruk keuntungan.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyalahgunakan 50-60 identitas. Modusnya cukup beragam," ujar Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gresik Bonar Satrio Wicaksono, Jumat (13/10/2023).
Bonar menambahkan dalam modusnya tersangka melakukan transaksi fiktif milik nasabah yang sudah selesai melaksanakan kewajibannya. Baik gadai, tabungan kas, tabungan logam mulia, maupun pelelangan.
Dia juga diduga telah melakukan mark up jumlah karat dan berat logam mulia milik nasabah.
"Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka, kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar," tambah Bonar.
Bonar menjelaskan dari hasil pemeriksaan itu tersangka Harto memakai nama nasabah yang mayoritas warga Legundi, Benowo, Wringinanom, dan Menganti.
Dari hasil audit, sejumlah nasabah mengeluhkan tagihan yang masih berjalan, padahal seharusnya tagihan mereka sudah lunas.
"Dari beberapa nasabah yang mengeluhkan tagihan itulah yang menjadi salah satu dasar penyidikan ini dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda mengatakan petugas sempat kewalahan saat melakukan penangkapan tersangka.
Sebab, kata Alifin, Harto sempat melarikan diri selama 2 bulan. Perusahaan dan keluarga tidak tahu keberadaannya. Hingga warga Surabaya itu berhasil diamankan dini hari lalu.
"Kami amankan di kawasan di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur. Tersangka ini Kerap berpindah tempat untuk menghilangkan jejak pencarian," kata Alifin Nurahmana Wanda.
Hingga kini, kata Alifin, Harto harus mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Gresik. Statusnya sebagai karyawan perusahaan pelat merah juga sudah dinonaktifkan.
Kini yang bersangkutan hanya bisa tertunduk lesu tanpa mengucapkan satu kata pun ketika petugas membawanya ke dalam mobil tahanan.
"Dalihnya untuk kebutuhan pribadi, namun tidak menutup kemungkinan ada unsur pencucian uang. Tunggu proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Alifin.
(dpe/iwd)