Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo meringkus Mochammad Helmi (34), eks mantri atau pemrakarsa Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank di Leces yang telah buron selama 2 tahun. Dia diduga melakukan korupsi hingga merugikan negara senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dua tahun lalu Helmi telah ditetapkan terpidana dugaan korupsi Dana KUR salah satu unit bank di Leces, Probolinggo yang diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.059.202.822.
Selama 2 tahun itu dia menjadi buronan hingga akhirnya diringkus di rumahnya di Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada Senin (23/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan penangkapan Helmi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang keberadaan Helmi. Timnya membekuk Helmi dan membawanya ke kantor kejaksaan.
"Kami dapat informasi sekitar sepekan sebelumnya. Setelah diyakini bahwa itu memang Helmi, kami langsung tangkap yang bersangkutan dan langsung kami bawa ke kantor kejaksaan," kata David kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Berdasarkan pengakuan Helmi, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR dia langsung melarikan diri ke luar kota. Hingga akhirnya dirinya merasa lelah dalam pelarian dan memutuskan untuk pulang.
"Helmi ini licin, setelah tahu kalau keputusannya ditetapkan sebagai terpidana dia langsung lari. Saat ditangkap di jalan sekitar rumahnya sendiri, sudah tidak ada perlawanan," kata David.
Diketahui, Mochammad Helmi divonis hakim dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2021 dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY.
Helmi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP, jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pembuktian pasal itu, Helmi divonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296. Jika tidak membayar denda itu, secara otomatis akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
(dpe/iwd)