Pengusaha warung kopi (warkop) berinisial AG (49) mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun. Pria beristri asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan ini mulai disidangkan di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Dakwaan untuk AG dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Fajaruddin yang hadir di ruang sidang. Sedangkan, terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fajaruddin, pihaknya mendakwa AG dengan dakwaan tunggal. Yaitu dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dakwaan tunggal karena memang jelas-jelas perbuatan cabul," kata Fajaruddin kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Selasa(5/9/2023).
Pasal 76E mengatur 'Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul'.
Sedangkan, pasal 82 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar'.
"Kejadian (dugaan pencabulan) Mei 2023, satu kali," terang Fajaruddin.
Pencabulan itu dilakukan AG di warkop miliknya. Menurut Fajaruddin, korban biasa bermain di warkop tersebut karena berteman dengan anak terdakwa. Selain itu, korban merupakan tetangga dekat terdakwa di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa pencabulan bermula saat bocah perempuan berusia 5 tahun itu datang ke warkop untuk bermain. Bocah itu kemudian dipanggil terdakwa AG.
"Korban ditidurkan oleh terdakwa dan terjadilah pencabulan tersebut. Kemudian terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak mengatakan kepada orang lain," jelasnya.
Perbuatan bejat AG terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Kedua orang tua korban pun melaporkan AG ke Polres Mojokerto.
"Yang melaporkan kedua orang tua korban. Ada bukti visum," tandas Fajaruddin.
(irb/fat)