Dendam Kenek Truk di Tuban Bunuh Takmir Masjid Usai Dituduh Curi Kotak Amal

Crime Story

Dendam Kenek Truk di Tuban Bunuh Takmir Masjid Usai Dituduh Curi Kotak Amal

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 20 Okt 2023 13:07 WIB
Pembunuhan takmir masjid di Tuban
Polisi melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan takmir masjid di Plumpang, Tuban (Foto: file detikcom)
Tuban -

Sore itu, Hadi Pramono (51) tengah berjalan hendak ke masjid. Saat melintas di sekitar lapangan voli Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban, Hadi tak sengaja melihat Sam Edi. Ia lalu menghampirinya dan menuduh tetangganya itu mencuri kotak amal masjid.

Tuduhan Hadi ini ternyata membuat Edi sakit hati. Pemuda 23 tahun itu lalu merencanakan untuk membunuh pria yang juga menjabat takmir masjid setempat itu. Ia jengkel karena kerap dituding mencuri kotak amal masjid.

Dua hari setelahnya, Edi selanjutnya benar-benar ingin mewujudkan niatnya. Mula-mula ia mempersiapkan dan mengasah pisau sepanjang 35 cm miliknya. Malam hari menjelang dini hari, Edi lalu menuju rumah Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiba di rumah Hadi, Edi memberitahu ke Hadi bahwa kakeknya sedang sakit keras. Edi meminta tolong Hadi agar mau datang ke rumahnya guna mengaji untuk kakeknya. Permintaan Edi ini rupanya hanya akal-akalan Edi saja.

"Mbah aku jaluk tulung, Nange mbah kulo sakit parah, njenengan dikengken mriko ngrencangi ngaji (mbah, saya minta tolong, kakek saya sakit keras, kamu disuruh ke sana membantu mengaji)," kata Edi kepada Hadi saat itu.

ADVERTISEMENT

Permintaan ini kemudian disanggupi Hadi. Ia meminta Edi untuk menunggunya sebentar di depan rumah. Tak lama, keduanya lalu berjalan menuju rumah kakek Edi. Namun belum jauh melangkah, Edi diam-diam mengeluarkan dan menusukkan pisau ke tubuh Hadi dari belakang.

Tubuh Hadi ambruk ke tanah. Edi yang kalap kemudian kembali menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh Hadi yang sudah tak berdaya itu. Hadi lalu berteriak minta tolong yang kemudian didengar Munatun, istrinya dari dalam rumah.

Munatun sekonyong-konyong keluar dan menghampiri keduanya. Ia lalu menanyakan kepada Edi apa yang terjadi kepada suaminya. "Ono opo iki, Ed. Iki kenopo, cung (ada apa ini, Ed. Ini kenapa, nak)," ujar Munatun.

Namun Edi hanya santai menyebut tak ada apa-apa kepada Munatun. Sejurus kemudian Edi lalu turut serta menusukkan pisau yang masih dipegangnya ke tubuh Munatun beberapa kali hingga membuat Munatun juga ambruk.

Setelah memastikan keduanya tewas, Edi lalu mencopoti perhiasan Munatun. Tak hanya itu, Edi juga sempat masuk ke dalam rumah Hadi dan Munatun, di dalam rumah itu, Edi lalu mengambil uang tunai dan kabur. Aksi keji ini terjadi pada Minggu, tanggal 17 Pebruari 2013, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua tubuh pasutri bersimbah darah ini kemudian ditemukan oleh warga pada pagi harinya. Hadi diketahui tewas di lokasi, sedangkan Munatun kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Munatun yang selamat dari pembunuhan itu kemudian menyebut Edi sebagai pelakunya. Polisi segera memburunya.

Tiga hari setelah kejadian itu, Edi kemudian berhasil ditangkap di Kediri saat bersembunyi di rumah pacarnya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kenek truk itu pun dikeler ke Mapolres Tuban dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Motifnya pelaku sakit hati karena sering dituduh korban mencuri uang dari kota amal masjid," terang Kasubbag Humas Polres Tuban saat itu AKP Noersento.

"Sasaran pembunuhan sebenarnya yang laki-laki, tapi karena istrinya tahu jadi ikut jadi korban meski akhirnya berhasil selamat," imbuh Noersento.

Noersento menyebut setelah menusuk kedua korban, Edi juga sempat mencopoti perhiasan Munatun. Edi juga masuk ke rumah korban dan melakukan pencurian. Dari dalam rumah korban, Edi berhasil menggasak uang tunai Rp 530 ribu.

"Setelah membunuh, pelaku melepas perhiasan yang dipakai korban lalu masuk rumah mengambil uang untuk bekal melarikan diri," terangnya.

Atas perbuatannya, Edi selanjutnya dijerat pasal pembunuhan berencana disertai dengan pencurian. Edi selanjutnya jadi pesakitan di pengadilan.

Kamis, 4 Juli 2013, majelis Pengadilan Tuban menjatuhkan vonis terhadap Edi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Vonis yang diterima Edi lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun pidana penjara.

"Terdakwa Sam Edi bin Kasbi terbukti bersalah dan dikenai hukuman seumur hidup," kata hakim ketua Imam Supriyadi saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads