Kompolnas Dorong Kasus Bocah 7 Tahun Disiksa Keluarga Segera Disidang

Kompolnas Dorong Kasus Bocah 7 Tahun Disiksa Keluarga Segera Disidang

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 20 Okt 2023 00:15 WIB
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto. (Foto: Istimewa/dok. Polresta Malang Kota)
Kota Malang -

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menaruh perhatian pada kasus kekerasan yang menimpa bocah bernama DN (7) di Kota Malang. Benny mendorong kasus itu segera disidangkan.

"Kami mendorong percepatan penyelesaian kasus ini sehingga segera bisa dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan disidangkan," ujarnya saat mendatangi Mapolresta Malang Kota, Kamis (19/10/2023).

Ia mengatakan, penanganan kasus itu di Polresta Malang Kota sudah berjalan dengan cukup baik. Dia mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota telah menangkap dan menetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polresta Malang, Kapolresta, Wakil, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA yang telah menangani kasus ini dengan cepat, tersangka sudah ditangkap dan ditahan," terangnya.

Selain itu, Benny juga mengapresiasi langkah berani masyarakat yang tahu dan segera melaporkan kekerasan itu kepada pihak berwajib. Sehingga korban bisa segera diselamatkan dan ditangani.

ADVERTISEMENT

"Kami mengapresiasi masyarakat yang tahu dan kemudian menyampaikan kepada aparat, sehingga aparat bisa turun melakukan penindakan, karena biasanya kasus semacam ini tertutup, hanya di pihak keluarga informasinya, sehingga sangat sulit dideteksi," kata dia.

Dari situ, dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum ketika menemukan atau mendengar ada kasus kekerasan yang menimpa perempuan atau anak.

Terkait penanganan perawatan dan pemulihan kondisi DN saat ini sudah berjalan sesuai SOP yang berlaku. Berdasarkan informasi yang Benny dapat, kondisi korban sudah berangsur-angsur membaik.

"Saya mengapresiasi teman-teman di Polresta sangat peduli ketika anak itu meminta dirayakan ulang tahunnya maka jajaran dari Polresta merespon dengan merayakan ultah anak ini di rumah sakit, ini tentunya sentuhan kemanusiaan yang sangat berarti buat si anak, memberi optimisme kepada si anak," ujarnya.

Seperti diketahui, DN menjadi korban kekerasan oleh 5 anggota keluarganya. Mereka adalah ayah kandung korban JA (37), ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), paman korban S (43), dan nenek tiri korban M (65).

Penyiksaan itu dilakukan di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah tindakan kekerasan itu terungkap kelima anggota keluarga korban itu ditangkap, ditetapkan tersangka, dan ditahan.

Sementara DN sendiri saat ini menjalani perawatan di RSSA Malang. Kondisi fisiknya saat ini sudah berangsur membaik. Salah satu tandanya, berat badan DN yang ketika masuk RS 10 kg menjadi 13 kg.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads