Pria Surabaya Pencuri Mobil Sendiri yang Digadaikan ke Teman Jalani Sidang

Pria Surabaya Pencuri Mobil Sendiri yang Digadaikan ke Teman Jalani Sidang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 20 Okt 2023 00:30 WIB
Pria pencuri mobil sendiri usai digadaikan ke teman mengikuti sidang perkara pencurian secara daring di PN Surabaya.
Pria pencuri mobil sendiri usai digadaikan ke teman mengikuti sidang perkara pencurian secara daring di PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Ulah pria Surabaya bernama Ukik Kristanto ini tidak bisa ditolerir meski secara sederhana apa yang dia lakukan adalah mengambil mobilnya sendiri. Masalahnya mobilnya itu sudah digadaikan ke temannya, dan Ukik diam-diam mengambilnya padahal belum melunasi gadai.

Perbuatan Ukik yang bikin geleng-geleng kepala itu telah masuk di ruang persidangan. Ukik menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo.

JPU menyebutkan bahwa Ukik didakwa bersalah karena telah mencuri mobil Toyota Agya dengan nopol L 1294 JB warna putih miliknya sendiri setelah menggadaikan mobil itu ke temannya, Yunus Budiono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHP atau pasal 362 KUHP," ujar JPU Ugik dalam sidang dakwaan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (19/10/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU tersebut terungkap bagaimana Ukik mencuri mobilnya sendiri di parkiran mobil Royal Plaza Lantai P 3, Surabaya pada Minggu 16 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

Ukik didakwa pencurian karena dia belum menebus mobil yang ia gadaikan kepada Yunus senilai Rp 30,7 juta tersebut. Pada Minggu malam itu sekitar pukul 19.00 WIB, dia nekat mengambil mobilnya diparkir oleh Yunus di parkiran Royal Plaza.

Dengan cara tertentu Ukik mengetahui bahwa mobil Agya miliknya diparkir oleh Yunus di parkiran Royal Plaza. Dengan memanfaatkan kunci duplikat miliknya sendiri Ukik mencuri mobilnya sendiri.

Aksi Ukik itu berjalan mulus meski dirinya sempat dihentikan oleh salah satu karyawan Royal Plaza yang turut dijadikan saksi dalam sidang tersebut. Dengan modal mengaku karcis hilang, foto STNK di ponselnya, serta menunjukkan KTP, Ukik berhasil keluar dari parkir gedung tersebut.

Dalam persidangan, Yunus mengaku mobil itu memang masih milik Ukik, tetapi mobil itu masih menjadi barang jaminan atas gadai yang dilakukan Ukik kepadanya senilai Rp 30,7 juta.

"Mobil itu dia (Ukik) ambil sendiri, tapi tidak ditebus, Pak," tutur Yunus ketika dihadirkan di persidangan.

Ukik yang mendengar kesaksian Yunus serta telah mendengarkan kronologi yang dibacakan oleh JPU membenarkan keduanya. Dia mengakui semua dakwaan JPU dan keterangan Yunus. "Iya, benar, Pak," ujarnya kepada Majelis Hakim.




(dpe/iwd)


Hide Ads