Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, UK menggadaikan mobil Toyota Agya miliknya kepada orang lain. Dari hasil gadai mobil itu pelaku mendapatkan uang Rp 30 juta.
Pihak yang menerima gadai mobil itu pun memanfaatkan mobil pelaku untuk keperluan sehari-hari setidaknya selama beberapa minggu. Hingga mobil itu dicuri pada Minggu (16/7).
Pada hari pencurian itu, korban menggunakan Toyota Agya yang digadaikan UK untuk berbelanja bersama keluarganya di salah satu mal di kawasan Surabaya Selatan. Betapa terkejutnya korban saat hendak pulang, mobil gadaian itu sudah tidak ada di parkiran.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan kronologi hilangnya mobil yang ternyata dicuri oleh pemiliknya sendiri. Padahal, mobil itu sedang digadaikan ke korban.
Pelaku UK mengetahui posisi mobil itu setelah berminggu-minggu menggadaikan ke korban melalui alat pelacak Global Positioning System (GPS) yang sudah terpasang di mobil tersebut.
"Sebelum diserahkan kepada korban. Mobil itu dipasang GPS oleh pelaku untuk mengetahui keberadaan mobil," kata Mirzal saat rilis di Polrestabes Surabaya, Kamis (3/8/2023).
Begitu mengetahui posisi mobil, pelaku pun beraksi. Dia menuju ke mal tempat mobilnya berada dan langsung menuju ke parkiran mobil. Selain berbekal GPS, UK juga memanfaatkan kunci cadangan mobil miliknya.
"Pada saat mobil dalam keadaan di parkir pelaku menggunakan kunci cadangan yang tidak diserahkan kepada korban. Kemudian dia datangi mobil itu dan mengambilnya," ujar Mirzal.
Lantas bagaimana bisa UK membawa keluar mobil itu? Mirzal mengatakan bahwa pelaku mengelabui petugas parkir dengan mengaku karcis parkirnya hilang.
"Pelaku mengaku karcis parkirnya hilang. Sehingga dengan kunci cadangannya mengelabui petugas parkir. Sehingga mobil berhasil dibawa dari parkiran tersebut," ungkap Mirzal.
Kasus pencurian mobil itu pun dilaporkan korban ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya diketahui bahwa pencurinya adalah UK sendiri.
"Akhirnya didapatkan pelakunya ialah pemilik mobil sendiri yang sudah menggadaikan mobilnya," ujar Mirzal.
UK telah diringkus dan harus mendekam dalam sel polisi. Terhadap pelaku polisi akan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
(dpe/dte)