Masriah, emak-emak di Sidoarjo yang dulu pernah menyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kembali berulah. Padahal, Masriah sudah pernah mencicipi kerasnya kehidupan di penjara selama satu bulan.
Kini, Masriah kembali dilaporkan oleh Wiwik. Satpol PP Sidoarjo akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 3013 untuk menjerat Masriah.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, saat ini, sangkaan pasal tersebut akan dikonsultasikan. Jika telah rampung semuanya, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Masriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perda yang akan disangkakan ini yakni Perda No 10 Tahun 2013 dengan pasal 8 ayat 1 huruf C dan F mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pasal ini sama dengan yang disangkakan Masriah sebelumnya.
"Untuk pasal yang akan digunakan dalam perkara ini sudah kita dapatkan juga. Yaitu Perda No 10 Tahun 2013 dengan pasal 8 ayat 1 huruf C dan F. Dengan ancaman maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Anas.
Diketahui, pada perkara pidana sebelumnya, Masriah divonis bersalah melanggar Perda Nomor 10/2013. Yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan. Setelah melalui persidangan, Masriah cuma menjalani kurungan penjara selama 1 bulan. Masriah kemudian menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
Sementara itu, Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiawan mengatakan pihaknya tengah meminta masukan untuk proses ke tahapan selanjutnya.
"Sebenarnya terkait bagaimana kondisi di lapangan, wilayah dan sebagainya," kata Yani.
Yani menjelaskan hal ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan, dengan tujuan menggali informasi dari wilayah, sehubungan pengaduan dari masyarakat. Proses akan tetap berjalan.
"Gelar perkara ini adalah menghimpun informasi dari wilayah, walaupun kami sudah lakukan cek di wilayah," ucap Yani.
Sedangkan terkait dengan video kamera CCTV, pihaknya akan mempelajari secara mendetail. Karena, menurutnya bahan yang ditampilkan belum lengkap.
"Karena, nantinya pengumpulan data akan sebagai bahan untuk menentukan ke tahapan selanjutnya," tandas Yani.
(hil/dte)