Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kembali berulah. Kali ini, ia membuat teror pada keluarga Wiwik saat melewati jalan depan rumahnya
Teror yang dilakukan Masriah yaitu memukul pagar rumahnya dengan benda tumpul hingga menimbulkan suara kencang. Keluarga Wiwik mengaku trauma saat terpaksa lewat depan rumah Masriah.
Padahal, jalan depan rumah Masriah merupakan akses jalan satu-satunya menuju rumah Wiwik. Karena rumah Masriah dan Wiwik berada di gang buntu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwik mengatakan, ia masih trauma oleh teror Masriah. Teror tersebut bukan menyiramkan air kencing dan tinja seperti yang dilakukannya dulu, namun teror ini dilakukan dengan memukul pagar rumahnya dengan benda tumpul hingga menimbulkan suara keras.
"Semua keluarga saya saat melintas di akses jalan depan rumahnya, dia membuat ulah dengan cara memukul pintu pagar rumahnya. Kemudian menimbulkan suara yang sangat keras, sehingga kami ketakutan," kata Wiwik saat ditemui detikJatim di rumahnya, Rabu (18/2023).
Wiwik menjelaskan, sebenarnya keluarga Wiwik melewati akses jalan depan rumah Masriah hanya malam di hari, atau apabila mengendarai sepeda motor. Kalau siang hari berusaha melewati akses jalan alternatif lain untuk menghindari teror itu.
Saat dirinya pulang dari mengikuti kegiatan yasinan pada Rabu (11/10), sekitar pukul 20.30 WIB, lampu penerangan rumah Masriah dipadamkan dan tiba-tiba muncul suara pagar rumah Masriah dipukul dengan sebuah benda, sehingga menimbulkan suara yang sangat keras. Wiwik sempat terperanjat dan ketakutan.
"Saya kaget dan langsung berlari, rasanya benar-benar trauma. Kalau malam hari tidak ada akses jalan yang lain, lewati depan rumahnya sebenarnya terpaksa," jelas Wiwik.
Ia berharap, perselisihan Masriah dan dirinya segera berakhir. Wiwik mengaku telah bersabar selama 7 tahun, di mana tidak pernah membalas apa yang dilakukan Masriah. Wiwik juga bertanya-tanya, mengapa setelah Masriah dipidana 1 bulan, masih tidak jera juga?
"Teror selain memukul pagar rumahnya, terkadang tempat roti dari kaleng dibanting berkali-kali. Disertai kata-kata umpatan yang tidak pantas diucapkan," imbuh Wiwik.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Julian Kusnandar mengatakan perbuatan Ibu Masriah yang yang masih melakukan teror yang ditujukan kepada Ibu Wiwik, apapun bentuknya itu jelas-jelas melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo.
Membuang sampah limbah rumah tangga ke jalan akses rumah Ibu Wiwik merupakan perbuatan yang sudah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27. Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Lingkungan.
"Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap klien kami bisa dikategorikan melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo apalagi dengan melakukan teror lagi," tandas Julian.
(hil/dte)