Komplotan pelaku yang menembak mati 2 ekor satwa dilindungi itu terancam melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan ketiga pelaku terancam dengan hukuman paling lama seumur hidup dan atau denda sebesar Rp 100 juta.
"UU KSDAHE pasal 40 ayat (2) ancamannya 5 tahun dan denda seratus juta. UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ancamannya paling lama seumur hidup," papar Momon Rabu, (17/10/2023).
Namun begitu, imbuh Momon, penyidikan intensif akan terus dilakukan. Untuk menelisik potensi para pelaku lainnya yang terlibat.
"Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tak berkutik setelah didapati kondisi satwa dilindungi itu sudah dalam kondisi mati bekas tembakan," tandas Momon.
Data dihimpun, 3 pelaku anggota komplotan perburuan liar tersebut yakni IP (56) dan SH (59), keduanya warga Malang, serta LZ (28), warga Asembagus Situbondo.
Sebelumnya diberitakan, komplotan pemburu liar di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran berhasil diamankan. Dari tangan mereka juga diamankan seekor rusa (Cervidae) dan burung merak (Pavo muticus) dalam kondisi mati seusai ditempak.
Bukan cuma itu. Beberapa barang bukti juga berhasil disita. Diantaranya senjata api rakitan, amunisi kaliber 5,56 milimeter sebanyak 54 biji, 4 selongsong amunisi bekas ditembakkan, dan sebilah pisau.
Pun dari tangan mereka diamankan amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 78 butir. Termasuk sebuah kendaraan jenis Toyota Kijang warna putih nopol N 1907 EY.
(abq/fat)