Ada 3 orang pemburu liar yang ditangkap. Mereka berinisial L, ZH, dan S. Ketiganya merupakan warga Malang. Sementara seorang pelaku melarikan diri.
Selain menangkap 3 orang, petugas juga mengamankan barang bukti berupa peralatan yang dipakai untuk berburu. Antara lain senjata api rakitan, amunisi kaliber 5,56 milimeter sebanyak 54 biji, 4 selongsong amunisi bekas tembak, dan sebilah pisau.
Dari tangan pelaku ZH berhasil diamankan amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 18 butir sementara SH sebanyak 60 butir peluru. Selain itu, petugas juga mengamankan mobil Toyota Kijang warna putih bernopol N 1907 EY.
Kepala TN Baluran Johan Setiawan mengatakan, para pelaku diamankan di Blok Merak, Air Karang, Minggu (15/10/2023) malam. Saat pelaku ditangkap, ditemukan 2 satwa dilindungi yang sudah mati.
"Seekor rusa jantan dan seekor burung merak kami amankan, meski keduanya sudah mati karena ditembak," ungkap Johan, Senin (16/10/2023).
Para pelaku melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya hukuman 10 tahun penjara dan atau denda 200 juta.
"Komplotan pelaku perburuan liar yang sudah kami tangkap ini segera dilimpahkan ke Polres Situbondo," tandas Johan Setiawan.
![]() |
Informasi yang diperoleh detikJatim di lapangan, kejadian ini bermula saat petugas TN Baluran mendapat informasi adanya 3 orang yang berasal dari klub menembak Malang masuk kawasan taman nasional. Informasi itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan patroli.
Saat melintas di daerah Blok Merak Air Karang, sempat terlihat sebuah mobil Kijang warna putih diparkir di depan rumah warga. Namun, pemilik mobil dan pemilik rumah tak ada.
Beberapa saat kemudian, mobil tersebut keluar. Lalu petugas mengadang mobil itu. Ternyata benar, dari dalam mobil itu dapati 2 hewan yang sudah dalam kondisi mati.
(irb/dte)