Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo akan melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak terkait. Gelar perkara untuk menentukan sangkaan pasal untuk menjerat Masriah yang kembali berulah.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan pihaknya akan melakuka gelar perkara pada Rabu (17/10). Gelar perkara akan melibatkan dari Posek Sukodono, Polresta Sidoarjo, Kecamatan Sukodono, dan Pihak Desa Jogosatru.
"Gelar perkara besuk itu untuk menerapkan Perda menentukan sanksi buat Ibu Masriah," kata Anas di kantornya, Selasa (17/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas menjelaskan, sebelumnya beberapa personel Satpol PP telah melakukan pengecekan di rumah Masriah dan Wiwik Winarti. Selain itu pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang diperoleh petugas saat pengecekan di lapangan.
"Petugas yang di lapangan sudah mendapatkan bukti-bukti berupa video di lapangan," ujar Anas.
Anas menambahkan dari hasil pengecekan di lapangan pembuangan sampah tersebut berada di akses jalan yang mengarah ke rumah Wiwik. Pihaknya juga akan mencari informasi keberadaan tanah yang dipergunakan untuk akses jalan tersebut.
"Gelar perkara ini untuk menetapkan Perda yang tepat berdasarkan alat-alat bukti, setelah berhasil memutuskan Perdanya. Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan Ibu Masriah, untuk dimintai keterangan," tandas Anas.
Sebelumnya, Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kembali berulah. Geram dengan ulah Masriah, Wiwik secara resmi melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan itu ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo.
Masriah memang tak lagi menyiram kotoran, air kencing, hingga tinja ke rumah Wiwik. Namun, ia saban pagi membuang sampah limbah dapur di jalan depan rumah Wiwik. Ulahnya menimbulkan akses gang buntu ini kotor hingga bau tak sedap menyeruak.
(abq/dte)