Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti (29), korban tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI Fraksi PKB mengungkap fakta baru yang dia dapatkan dari apartemen tempat tinggal tersangka dan korban. Dia sampaikan hasil temuan dari keterangan pihak keamanan apartemen.
Dimas Yemahura selaku pengacara keluarga Dini menyatakan dirinya mendapatkan temuan baru. Dia mengaku kembali menyambangi apartemen tempat tersangka Ronald dan Dini tinggal di Tanglin Orchad, Surabaya.
Saat berada di sana dia bertemu dengan salah satu petugas keamanan. Menurutnya, dia dapat informasi bahwa petugas keamanan itu sempat melihat sikap Dini yang mesra ke Ronald, tetapi sebaliknya, Ronald dinilai lebih diam dan seolah mengabaikan kemesraan Dini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sore saya sempat ketemu dengan sekuriti di Orchad, jadi sebelum berangkat Dini ini cukup baik dengan Ronald dan tidak ada masalah," kata Dimas saat ditemui detikJatim di Polda Jatim, Senin (16/10/2023).
"Tapi, sekuriti ini menangkap gestur lain dan menjadi catatan kami," sambungnya.
Dimas enggan berandai-andai mengenai temuan barunya itu. Dia hanya memastikan bahwa hal itu terjadi sebelum Ronald dan Dini meninggalkan apartemen untuk memenuhi undangan karaoke di Blackhole KTV.
"Apakah ada niat-niat tertentu? Direncanakan atau tidak? Saya tidak tahu. Yang pasti, itu sebelum berangkat ke Blackhole, menurut dia (sekuriti) Dini cukup mesra tapi si Ronald ada perbedaan dari biasanya. Saya tidak bisa menafsirkan, cuma ada gestur yang berbeda," ujarnya.
Saat disinggung apakah kekesalan Ronald bermula dari perubahan gestur itu? Dia kembali menyampaikan enggan berspekulasi. Dia sampaikan fakta-fakta, yakni keterangan dan bukti-bukti yang ada hanya saat berada di Blackhole, bukan di apartemen.
"Yang paling penting setelah itu ada cekcok lalu terjadi pembunuhan. Dari polisi memang (Dini dan Ronald) ada kesalahpahaman, lalu terjadi seperti itu (penganiayaan)," kata Dimas.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus pembunuhan Dini. Pekan lalu polisi telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan hingga tewas itu ke Kejari Surabaya.
(dpe/dte)