Tim pengacara Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan anak anggota DPR RI datang ke Polda Jatim. Mereka melaporkan 3 perwira polisi ke Propam. Yakni Kasi Humas Polrestabes Surabaya, mantan Kapolsek Lakarsantri, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.
Pengacara Dini, Hendrayana menyebutkan alasan mereka melaporkan ketiga polisi itu. Salah satunya Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Hendrayana mengatakan bahwa Haryoko dinilai melanggar kode etik karena menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpastian yang bisa meresahkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu dia menyatakan di siaran televisi bahwa tidak ada luka di tubuh korban tetapi cuma luka lecet di punggung, padahal faktanya kan penuh luka," kata Hendra kepada detikJatim, Senin (16/10/2023).
Selain Haryoko, Hendra mengaku juga akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan. Menurutnya, Samikan diduga melakukan Obstruction of Justice sesuai pasal 221 KUHP.
"Karena kami menduga pihak kepolisian juga ikut membantu untuk menghindari proses penyelidikan ini. Nah, kami menduga mereka ikut membantu menyembunyikan kejahatan tersangka, apalagi sempat di-follow up teman-teman media. Padahal sempat dikasih tahu sama teman-teman media kalau ada dugaan penganiayaan, cekcok, dan lain sebagainya, tapi malah ditepis semua dan dinyatakan tidak benar, lalu menyatakan itu hanya sakit," katanya.
Ia menegaskan terkait pernyataan Samikan soal adanya sekantong muntahan juga akan dilaporkan. Menurutnya, Dini belum dibawa ke kamar apartemen tersangka Ronald, melainkan hanya sampai lobi saja.
"Nah, kok bisa ditemukan muntahan di dalam kamar apartemen, itu muntahannya siapa? Seharusnya, pihak kepolisian memeriksa secara komprehensif dan tidak serta merta meneliti mengambil semua yang disampaikan pelapor," ujarnya.
Yang ketiga adalah eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim. Hendra menganggap Hakim juga bertanggungjawab atas statement yang diutarakan oleh personelnya.
"Karena tidak ada kontrol dari atasan ke bawahannya yang serta-merta melakukan Obstruction of Justice dan diduga melanggar kode etik," tuturnya.
Hari ini Hendrayana melaporkan ketiganya ke Ditpropam Polda Jatim. Ia berharap proses hukum ketiga polisi itu segera berlangsung hingga mereka diberi sanksi berupa pelanggaran kode etik.
(dpe/dte)