Sarjana Hukum Surabaya Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah Saat Jual Beli Tanah

Sarjana Hukum Surabaya Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah Saat Jual Beli Tanah

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 04 Okt 2023 04:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati saat membacakan dakwaan terhadap sarjana hukum penipu jual beli tanah.
JPU Estik Dilla Rahmawati saat membacakan dakwaan terhadap sarjana hukum penipu jual beli tanah. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Seorang pria lulusan sarjana hukum di Surabaya, Syaihan SH diduga melakukan aksi penggelapan dan penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang dia lakukan. akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus ini terjadi antara 31 Agustus 2016 hingga 17 September 2017 di kantor CV Citra Pangestu Jaya di Jalan Raya Gunung Anyar, Gang Masjid, Surabaya.

Perkara dugaan penggelapan dan penipuan ini telah disidangkan. Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH membacakan dakwaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa pada tanggal 21 Juni 2004 melakukan transaksi pembelian atas objek tanah yang terbagi dalam 4 kavling, yakni kavling nomor 6, nomor 7, nomor 8, dan nomor 9 dengan luas total keseluruhan 532 M2 kepada saksi Wiwiek Wuryaningsih," kata Dilla, Selasa (3/10/2023).

Selanjutnya, kata Dilla, terdakwa Syaihan justru menawarkan salah satu kavling tanah itu kepada orang lain, yakni kepada saksi Eko Christianto. Kepada Eko Syaihan menawarkan tanah kavling nomor 8 padahal saat itu sudah ada perjanjian dengan saksi Wiwiek Wuryaningsih.

ADVERTISEMENT

Ketika Eko Christianto sepakat untuk membeli tanah kavling nomor 8 itu, Syaihan bahkan berjanji untuk menguruskan balik nama beserta penyerahan objek tanah itu. Tetapi dirinya tidak kunjung membuatkan surat perjanjian jual beli, demikian halnya terhadap Wiwiek Wuryaningsih.

"Bahwa terdakwa meminta kepada saksi Eko Christianto untuk melakukan pembelian, padahal tanah tersebut sebelumnya sudah diberikan kepada saksi Wiwiek Wuryaningsih," lanjut Dilla saat membacakan dakwaan.

Akibatnya, Eko Christianto mengalami kerugian sebesar Rp 315 juta karena ulah Syaihan. Korban pun melaporkan pria lulusan jurusan hukum itu ke polisi hingga Syaihan ditangkap dan ditahan sejak 7 September 2023.

"Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP," pungkas Dilla.




(dpe/iwd)


Hide Ads