Keluarga Penyiksa Bocah 7 Tahun di Kota Malang Sempat Akan Diusir Warga

Keluarga Penyiksa Bocah 7 Tahun di Kota Malang Sempat Akan Diusir Warga

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 13 Okt 2023 20:45 WIB
Penyiksaan bocah di Malang
Rumah korban di Kota Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Keluarga yang menyiksa DN (7) sempat mau diusir warga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pengusiran sempat akan dilakukan karena JA (37), ayah kandung korban enggan menyingkirkan anjing miliknya.

Salah satu warga di dekat kediaman korban, berinisial M mengatakan, pengusiran itu sempat dilakukan karena JA tidak mengindahkan imbauan warga yang merasa terusik dengan anjing peliharaanya.

"Warga sempat mau ngusir dulu itu karena rumahnya dekat masjid tapi memelihara anjing. Saat dikasih tahu dia melawan, dan akhirnya warga mengancam akan mengusir dia," ujar M kepada awak media, Jumat (13/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga batal mengusir JA, karena dia pada akhirnya menurut dan menyingkirkan anjing yang saat itu dinilai warga meresahkan karena rumahnya dekat dengan masjid.

"Kita ini tinggal di desa. Terus dia memelihara anjing dan rumahnya berada dekat dengan masjid. Sedangkan warga ini tidak nyaman dengan anjing itu," terang M.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, JA ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya DN. Selain JA, Ibu tiri korban EN (42), Kakak tiri korban PA (21), Paman korban S (43) dan Nenek tiri korban M (65) juga menjadi tersangka karena turut melakukan penganiayaan kepada DN.

Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun penjara karena mengakibatkan luka berat.




(abq/iwd)


Hide Ads