Keluarga Penyiksa Bocah di Malang Ternyata Kerap Meresahkan Warga

Keluarga Penyiksa Bocah di Malang Ternyata Kerap Meresahkan Warga

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 13 Okt 2023 15:45 WIB
Penyiksaan bocah di Malang
Rumah satu keluarga (cat biru samping kanan) yag menyiksa bocah di Kota Malang keluarga (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang - DN, seorang bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang jadi korban penyiksaan oleh 5 anggota keluarganya. Kasus tersebut kini jadi buah bibir warga setempat.

Salah satu warga setempat berinisial M mengatakan selama ini anggota keluarga tersebut diketahui cukup tertutup. Bahkan cenderung meresahkan warga.

"Memang keluarga itu tertutup. Warga juga pernah beberapa kali menegur ayah korban JA karena persoalan-persoalan yang mengganggu lingkungan," ujar M saat ditemui awak media di kediamannya pada Jumat (13/10/2023).

Ia menambahkan biasanya warga menegur karena ayah pelaku kerap membunyikan sound system terlalu keras di waktu istirahat. Namun, saat ditegur bukannya mendengarkan, JA malah melawan warga karena merasa tak mengganggu.

Tak hanya itu, warga juga sempat pernah mau mengusir. Pasalnya keluarga tersebut pernah memelihara anjing, padahal rumahnya dekat dengan masjid.

"Dulu warga sekitar juga sempat mau ngusir karena dekat masjid malah memelihara anjing. Akhirnya, tidak jadi karena dia nurut anjingnya dijual atau diapakan gitu," ungkap M.

Menurutnya, ayah korban yang sekaligus pelaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan. Warga juga mengenal ayahnya kerap mabuk-mabukan.

"Pengakuan JA (ayah korban) sendiri kepada warga sering minum. Katanya kalau nggak minum tidak semangat," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar. Melihat kondisi korban yang mengenaskan, warga akhirnya melaporkan perbuatan itu kepada Ketua RW dan aparat keamanan setempat pada Senin (9/10/2023).

Pada Selasa (10/10/2023) Dinsos-P3AP2KB Kota Malang melakukan evakuasi kepada DN dan membawanya ke RSSA Malang untuk menjalani perawatan. Di hari yang sama petugas kepolisian mendatangi kediaman korban untuk melakukan pemeriksaan kepada keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak 5 anggota keluarga melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada korban selama rentan waktu setengah tahun. Setelah terbukti mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah ayah kandung korban JA (37), Ibu tiri korban EN (42), Kakak tiri korban PA (21), Paman korban S (43) dan terakhir Nenek tiri korban M (65). Mereka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun penjara karena mengakibatkan luka berat.


(abq/iwd)


Hide Ads