Kondisi Terkini Bocah 7 Tahun di Kota Malang Usai Disiksa Keluarganya

Kondisi Terkini Bocah 7 Tahun di Kota Malang Usai Disiksa Keluarganya

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 13 Okt 2023 19:57 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Malang - Bocah berinisal DN (7) korban penyiksaan keluarganya sendiri telah mendapat penanganan di RSSA Malang. Kini kondisi DN mulai berangsur-angsur membaik.

"(Korban) untuk perkembangannya sudah mulai stabil karena ditangani dokter," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto kepada detikJatim, Jumat (13/10/2023).

Ia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan luka fisik yang diderita korban karena masih menunggu hasil visum keluar. Diperkirakan hasil visum keluar minggu depan.

"Nanti kalau hasil visumnya keluar minggu depan akan saya sampaikan karena ada datanya. Saat ini saya belum ada datanya," ungkapnya.

Meski begitu, Danang menyampaikan bahwa proses pemulihan DN memang perlu memakan waktu. Ketika kondisi korban mulai membaik, pihak kepolisian akan meminta keterangan.

"Cuman untuk dia pulih secara fisik masih belum karena masih butuh waktu dan penanganan. Ketika kondisi korban itu sudah pulih, baru kita ambil keterangan," terangnya.

Ketika kondisi korban sudah mulai membaik, Polresta Malang Kota juga akan mendatangkan tim trauma healing untuk melakukan rehabilitasi kepada korban.

Sebab, pascapenganiayaan yang dilakukan anggota keluarganya selama kurun waktu setengah tahun, korban menderita trauma yang cukup mendalam.

"Jadi nanti itu tim trauma healing dari Polresta Malang Kota yang akan melaksanakan rehabilitasi trauma kepada korban," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar. Melihat kondisi korban yang mengenaskan, warga akhirnya melaporkan perbuatan itu kepada Ketua RW dan aparat keamanan setempat pada Senin (9/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak 5 anggota keluarga melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada korban selama rentan waktu setengah tahun. Setelah terbukti mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah ayah kandung korban JA (37), Ibu tiri korban EN (42), Kakak tiri korban PA (21), Paman korban S (43) dan terakhir Nenek tiri korban M (65).


(abq/iwd)


Hide Ads