Nasib pilu dialami seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia menjadi korban penyiksaan keluarganya sendiri. Penganiayaan ini terungkap setelah warga mencurigai kondisi korban.
Korban diketahui berinisial DN. Selama ini korban tinggal bersama keluarganya yang terdiri dari ayahnya berinisial J, ibu tirinya E, paman, kakak, nenek, dan adik tirinya.
Kasus ini sudah ditangani polisi. Sementara lima pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sederet fakta pilu bocah 7 tahun di Malang disiksa keluarga:
1. Awal Mula Terbongkar
Dugaan penganiayaan ini mencuat usai sejumlah warga curiga dengan kondisi korban. Warga curiga karena tubuh korban terlihat kurus dan terdapat beberapa luka lebam hingga luka bakar di bagian tangan serta pelipis kepala.
Saat ditemui warga, korban tampak sangat kelaparan. Warga lalu mencoba memberikan makanan dan minuman. Lalu, warga menanyakan apa yang dialaminya.
Dari situ, korban lalu buka suara bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari ayah, ibu tiri dan anggota keluarga lain.
"Kalau soal disiksa seperti apa kami tidak mengetahui secara pasti. Tapi yang jelas DN ini juga ditempatkan di ruang kecil ukuran 1,5 x 1,5 meter di samping kamar mandi," ujar salah satu warga berinisial M kepada wartawan Kamis (12/10/2023).
"Di situ gelap cuman dikasih papan untuk alas, ada meja dan kompor bekas di sampingnya. Kasihan sekali, padahal dulu sekali saya pernah lihat DN kondisinya gemuk, setelah tidak pernah terlihat tiba-tiba kurus," sambungnya.
2. Keluarga Dilaporkan ke Polisi
Melihat kondisi tersebut, warga bersama-sama kemudian melaporkan temuan itu ke Ketua RW dan aparat keamanan di wilayah tersebut pada Senin (9/10/2023) malam.
Pada Selasa (10/10) polisi telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Beberapa barang juga turut diamankan oleh petugas kepolisian dari kediaman korban.
"Ada kemoceng, panci, colokan listrik dan cangkir. Katanya tangan anak itu (korban) pernah dimasukkan air mendidih," tutur warga berinisial M itu.
3. Penyiksaan Dilakukan 6 Bulan
Polisi telah menangani kasus ini. Polisi pun membeberkan bagaimana kejamnya penyiksaan kepada korban. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyiksaan telah berlangsung selama setengah tahun.
Para pelaku penyiksaan adalah ayah kandung korban berinisial JA, ibu tiri korban EN, kakak tiri korban PA, paman korban SA, dan nenek tiri korban MI.
"Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri. Karena saat ini korban dalam kondisi masih belum bisa dimintai keterangan, nanti kita akan minta keterangan kepada korban," ungkap Danang.
4. Aksi Kejam Lima Pelaku Bikin Elus Dada
Danang menambahkan, ada sejumlah perlakuan keji yang dilakukan lima pelaku.
"Hasil pemeriksaan, JA memasak air di panci, ketika air itu mendidih, tangan si anak dimasukkan ke panci. Sehingga mengalami luka bakar. Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng," ujar Danang, Kamis (12/10/2023)
"JA menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam. Melempar kepala korban dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang leher korban," sambungnya.
Kemudian, EN memukul menggunakan tangan kosong mengenai kaki kiri dan tangan kanan korban. Lalu, PA turut melakukan tindakan kekerasan dengan menjewer telinga hingga memukul mengenai pipi korban.
Selain itu, SA juga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan terakhir MI melakukan penganiayaan dengan memukulkan cutter hingga membuat bagian jidat korban terluka.
5. Motifnya Sepele
Polisi membeberkan motif penyiksaan satu keluarga pada bocah laki-laki berusia 7 tahun ini. Pengakuan dari para tersangka, mereka tega menyiksa karena emosi dengan korban.
"Alasan pelaku karena menganggap anak ini rewel dan sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Misal mengambil makanan tanpa izin," ujar Danang.
6. Lima Pelaku Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan DN. Danang mengatakan, lima tersangka itu adalah ayah kandung korban JA, Ibu tiri korban EN, Kakak tiri korban PA, Paman korban SA dan terakhir Nenek tiri korban MI.
"Mereka ditangkap karena melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan selama kurun waktu setengah tahun," ujarnya.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari kediaman korban di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Barang bukti Meliputi, 1 buah kemoceng, 1 buah panci listrik, 1 buah cutter, dan satu buah cincin akik.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara karena mengakibatkan luka berat.
7. Korban Dirawat di RSSA Malang
Sedangkan untuk korban, DN saat ini masih menjalani perawatan di RSSA Malang untuk pemulihan. Sebab selama jadi korban penyiksaan tubuh korban kurus kering dan penuh luka.
(hil/dte)