Tergiur Untung, Pria di Surabaya Justru Buntung Jadi Korban Penipuan Migor

Tergiur Untung, Pria di Surabaya Justru Buntung Jadi Korban Penipuan Migor

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 15 Sep 2022 02:33 WIB
hakim pengadilan negeri surabaya
Hakim yang menyidangkan kasus penggelapan dan penipuan minyak goreng (Foto: Dok. istimewa)
Surabaya - Setiap orang tentu memiliki keinginan untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Terutama, gairah untuk berbisnis dan bekerjasama dengan teman sendiri.

Namun, hal tersebut justru menjadi bumerang bagi Mey Riyanto. Sebab, Mey sempat meminta Tan Budi Tantono untuk memodali bisnis jual beli minyak goreng. Sayangnya, hal tersebut hanya sebuah modus. Justru, Mey diduga menipu dan menggelapkan uang milik Tan.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Tirta, Tan berkisah bila sebelumnya Mey mempunyai kenalan orang dalam. Tepatnya, pada sebuah minimarket.

Kepada Tan, Mey menjanjikan bisa membeli minyak goreng dengan harga lebih murah dari pasaran. Dengan begitu, bisa ia 'kulak', lalu dijual kembali dengan harga sesuai standar pasar atau di atasnya.

Tan lantas mempercayainya dan memberikan uang senilai Rp 34,4 juta kepada Mey. Namun, uang tersebut malah dipergunakan terdakwa untuk hal lain, yakni membayar seluruh utangnya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi menyebut, uang senilai Rp 34,4 juta itu adalah modal yang diberikan Tan kepada Mey. Seluruhnya, diberikan dengan cara transfer dan bertahap.

"Itu (uang) rencananya akan dibelikan 200 karton (minyak goreng), per kartonnya isi 2 liter minyak goreng seharga Rp 170.000," kata Deddy ketika membacakan surat dakwaannya. Rabu (14/9/2022).

Kepada Tan, Mey menyatakan bila keuntungan dari hasil penjualan minyak bakal dibagi 60:40. Uang itu lantas dibelikan minyak goreng oleh Mey di kawasan Tropodo, Sidoarjo. Namun, hanya 50 karton saja.

Sontak, hal itu membuat Tan kian percaya pada Mei. Terlebih, ia menyebut sudah laku ke konsumen senilai Rp 9 juta.

Kemudian, keuntungan penjualan minyak goreng tak Mey berikan pada Tan. Justru, Mey memakainya untuk membayar utang.

Ketika Tan menagih janjinya, Mey justru abai. Bahkan, setiap pesan dan panggilan seluler dari Tan tak pernah direspon Mey.

Kepercayaan Tan semakin pupus. Lalu, ia memutuskan untuk langsung mengkroscek Mey langsung ke lapangan. Termasuk, janji Mey yang menyebut bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga murah dari orang dalam minimarket.

Sayangnya, fakta di lapangan justru didapati Tan berbeda 180Β°. "Ternyata itu semua bohong, hanya akal-akalan (Mey)," tuturnya.

Mengetahui aksinya terbongkar, Mey kelabakan. Justru, ia mengaku tak bisa mengembalikan uang Tan senilai puluhan juta rupiah tersebut, pun dengan keuntungan yang dijanjikan.

Akibat ulahnya itu, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 8 bulan penjara atau selisih 1 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mey Riyanto terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Ketut.

Mey yang tak didampingi penasihat hukum hanya pasrah. Ia mengaku menerima putusan tersebut.

"Iya, terima yang mulia," tutup Mey saat sidang virtual.


(iwd/iwd)


Hide Ads