EV (30) warga Desa Munggung, Kecamatan Pulung, Ponorogo, diamankan. EV diamankan Satreskrim Polres Ponorogo usai melakukan penipuan jual minyak goreng dan sembako senilai Rp 1 miliar.
Ibu satu anak ini ditangkap usai salah satu korban melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo tahun 2021. Tersangka selalu berpindah tempat dan berhasil diamankan tim sergap di Jogjakarta, Jawa Tengah.
Kanit Pidum Ipda Guling Sunaka mengatakan tersangka dilaporkan melakukan tipu gelap atau investasi bodong minyak goreng dan sembako di bawah harga pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban tidak hanya warga Ponorogo, tapi juga korban dari Trenggalek, Magetan dan Malang," tutur Guling kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Guling menambahkan penipuan dilakukan sejak tahun 2021, tersangka mengiming-imingi korban melalui online dan offline. Akhirnya korban tergiur dan mengirim sejumlah uang.
"Sistemnya pre order, bayar diawal tapi barangnya datang satu atau dua minggu kemudian. Ada yang puluhan juta sampai ratusan juta," terangnya.
Kerugian total dari para korban, lanjut Guling, mencapai Rp 1 miliar. Korban tergiur karena harga minyak goreng, gula di bawah harga grosir. Namun mereka harus menyetor sejumlah uang terlebih dahulu. Sedangkan barang pesanan dijanjikan datang satu hingga dua minggu ke depan.
"Tapi karena korban tidak kunjung menerima barang, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres," imbuh Guling.
Hasil pemeriksaan, lanjut Guling, satu korban rata-rata tertipu Rp 40 juta hingga ratusan juta rupiah. Tersangka dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas Guling.
Sementara tersangka EV mengaku melancarkan aksinya tahun 2021 lalu. Banyak korban yang tergiur, karena dia menawarkan minyak goreng, mie dan gula di bawah harga grosir.
"Sistemnya pre order misalkan hari ini order, satu dua minggu barangnya datang. Yang ditawarkan ada minyak goreng, mie dan gula. Dulu hampir Rp 4 miliar sekarang sisanya Rp 1 miliar," pungkas EV.
(fat/fat)