Ketiga terdakwa yang kini menjalani persidangan adalah Isbandi, Akhmad Imron, dan Suparno. Mereka terseret perkara hukum terkait menutup portal pintu masuk lokasi pertambangan galian C (batu kapur) milik PT Wira Bumi yang berlokasi di desa setempat.
Dalam aksinya, warga tampak membentangkan sejumlah poster tuntutan dan kecaman agar hukum tak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Mereka juga menuntut membebaskan tiga warganya.
"Rakyat kecil menuntut Keadilan Bebaskan rakyat kami, Bebaskan dari tambang yang mencemari Lingkungan kami. Tolong Penegak hukum.Hukum Jangan hanya tajam ke atas. Tapi juga bisa tajam ke bawah," demikian bunyi poster pedemo.
"Pak Hakim Bebaskan warga kami. Jangan Hancurkan Lingkungan kami. Kami ini wargamu Pak Kades, Tapi Kenapa Kau malah Bersaksi memberatkan kami" "Bapak Kades H Matalim Harus di Periksa," tulis poster yang lain.
Sholik, salah satu warga menyebut aksi ini digelar sebagai solidaritas terhadap Isbandi, Akhmad Imron, dan Suparno. Ia menuntut agar ketiganya dibebaskan dan dibebaskan terhadap dakwaan yang menjeratnya. Sebab ketiganya tidak berbuat kriminal.
"Aksi warga ini bentuk solidaritas terhadap tiga teman dan tetangga kami yang saat ini dijadikan terdakwa. Kami minta dibebaskan," ucap Sholik, Kamis (12/10/2023).
Aksi warga Sumuragung ini berlangsung hingga pukul 12.00 WIB sambil melihat persidangan yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi Kepala Desa dan salah satu perangkat. Sidang yang digelar di ruang Kartika ini juga dijaga ketat aparat polisi.
(abq/iwd)