Selain itu, para pengunjuk rasa juga pertanyakan polemik terkait pembangunan pasar kota Bojonegoro yang hingga saat ini belum ada titik temu antara pedagang dengan Dinas Disperindag.
"Tuntutan kita ingin pertanyakan pembangunan pasar kota. Dan beberapa pasar yang kosong mlompong kita lihat kemarin salah satunya di ke dewan. Ini Pak Kemi yang harus bertanggungjawab karena banyaknya anggaran yang dikucurkan oleh eksekutif dengan persetujuan legislatif banyak sekali, tetapi tidak digunakan semestinya. Pak Kemi itu seharusnya di out lah dari Disdag," terang Korlap Aksi, Nasir. Kamis (22/6/2023).
Dengan menggunakan Mobil sound system, massa unjuk rasa berorasi di depan kantor wakil rakyat yang berada di Jalan Veteran, Bojonegoro. Demo ini tampak mendapat pengawalan ketat daro aparat.
Aksi unjuk rasa akhirnya diterima oleh perwakilan anggota dewan. Para perwakilan massa kemudian diajak ke ruang paripurna untuk menyampaikan aspirasinya.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengakui kinerja Kepala Disdag memang perlu dievaluasi karena dianggap gagal dalam program pembangunan beberapa pasar di beberapa wilayah di kabupaten Bojonegoro.
"Kepala Dinas Perdagangan itu layak mendapatkan piala kegagalan pembangunan dan ekonomi Bojonegoro. Karena ratusan miliar dikucurkan untuk program ekonomi pembangunan pasar gagal," ujar Sukur.
Sukur juga mengungkapkan kepala Disdag Sukemi tidak punya program yang jelas. Sehingga terkesan pembangunan pasar tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pedagang dan masyarakat.
Terpisah, Kepala Disdag Koperasi UMKM, Sukemi, saat dikonfirmasi detikJatim, menegaskan jika proyek pasar kota saat ini masih dalam proses pendataan pedagang.
"Sudah mengirim surat beberapa kali, agar para pedagang memberikan dokumen yang dipunyai baik SK Bupati tentang izin penggunaan pemakaian lapak pasar kota yg dikuasai pemkab Bojonegoro atau SIPTU (Surat izin pemakaian tempat usaha) yang dikeluarkan PD pasar. Namun sampai saat ini belum semua memberikan mengingat sudah ada yang ganti pedagang yang menempati," ujar Sukemi.
Sedangkan menanggapi terkait kinerjanya dianggap gagal dan perlu dimutasi, Sukemi menyebut bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai tugas dan fungsinya.
"Melaksanakan tugas dan fungsi tentunya berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku, maka apakah melaksanakan tugas sesuai regulasi tidak, bukan ukuran si A atau si B untuk menjatuhkan," tandas Sukemi.
(abq/iwd)