"Saya menyerahkan semua kepada yang berwewenang memutuskan, tapi saya berharap juga mempertimbangkan faktor keadilan," ujar Santoso kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Santoso mengatakan pelaku lain yang terlibat dalam perampokan mendapatkan hukuman 5 tahun. Namun, hukuman itu tak diberikan untuk Samanhudi.
"Artinya kalau pelaku lain kena 5 tahun, tidak ada asap kalau tidak ada api. Kejadian itu tentunya ada informasi, karena ada informasi itulah makanya terjadi perampokan," terang Santoso.
Santoso berharap kepada pihak-pihak yang kompeten untuk dapat berbicara dengan hati nurani dan melihat prinsip keadilan. Sebab, mereka adalah yang dapat menentukan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya tidak terasa (vonis yang dijatuhkan kepada Samanhudi), tapi silakan itu kira kira menurut hati nurani pas atau tidak sudah adil atau tidak?," sambungnya.
Sementara saat ditanya soal rencana pengajuan banding Samanhudi, Santoso tidak berkomentar banyak. Menurutnya, hal itu harusnya dilakukan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mestinya paling tidak sejalan dengan tuntutan JPU itu," pungkas Santoso.
(abq/iwd)