Polisi meringkus komplotan spesialis pencuri kabel gardu portal PLN di di Mojokerto. Komplotan ini ternyata sudah beraksi 42 kali di wilayah PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mojokerto dalam 3 bulan terakhir. Aksi mereka tergolong nekat sebab menggunakan peralatan sekadarnya saat beraksi.
Komplotan spesialis maling kabel NYY gardu PLN yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota berjumlah 4 orang. Yaitu YN (37), warga Gunungsari, Serang, Banten, RR (26), warga Cigading, Kelurahan Tegalratu, Ciwandan, Kota Cilegon, SM (30), warga Citangkil, Kota Cilegon, Banten, serta I (37), warga Galis, Bangkalan, Madura.
"SM residivis kasus pencurian dongkrak di Kota Cilegon tahun 2018, dia pernah dihukum 6 bulan penjara," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria ketika jumpa pers di kantornya, Rabu (5/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwit menjelaskan penangkapan komplotan spesialis pencuri kabel gardu PLN ini dilakukan bersama Satreskrim Polres Gresik pada Selasa (4/7/2023). Tim gabungan meringkus 8 pelaku di rumah makan Jalan Kapten Darmosugondo, Kelurahan Karangkering, Kebomas, Gresik dan di sebuah lapak pengepul rongsokan di Kebomas.
Menurutnya, 4 pelaku saat ini ditangani Polres Gresik karena mereka juga beraksi di wilayah tersebut. Usut punya usut, komplotan ini didanai penadah barang curian dalam setiap aksinya. Penadah tersebut merupakan pengepul rongsokan di Kebomas, Gresik.
"Didanai pelaku penadah. Ternyata ada pengepul atau penadahnya yang sudah ditangkap Polres Gresik. Salah satunya untuk menyewa mobil, beli BBM, bayar tol," terangnya.
Sepanjang April-Juni 2023, lanjut Wiwit, YN dan kawan-kawan sudah beraksi 42 kali di wilayah kerja PLN UP3 Mojokerto. Yaitu meliputi Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jombang dan Nganjuk. Itu belum termasuk aksi mereka di Madura 3 TKP, Gresik 9 TKP, Krian 24 TKP, serta Lamongan 3 TKP.
"Mereka hampir setiap malam beraksi. Rata-rata satu malam menyasar 4 gardu PLN yang tempatnya rata-rata sepi," ungkapnya.
Aksi komplotan maling ini tergolong nekat. Mereka menggunakan alat sekadarnya untuk memotong kabel NYY yang menghantarkan listrik dari trafo atau transformator distribusi ke papan hubung bagi tegangan rendah (PHB TR). Padahal, listrik yang keluar dari trafo mempunyai tegangan 220 volt dengan arus mencapai 300 ampere.
Dalam setiap aksinya, mereka berbagi tugas agar pencurian kabel berjalan cepat. Mulai dari bagian memanjat gardu untuk memotong kabel dari trafo. Tukang potong kabel hanya memakai sarung tangan dan gunting pemotong yang gagangnya dilapisi karet ban.
Kemudian bagian menarik kabel dan memotongnya menjadi 80 cm, mengusung potongan kabel ke mobil, serta bagian pengemudi mobil. Komplotan ini mencuri 4 kabel penghubung trafo dengan panel di setiap gardu PLN.
Setiap kabel panjangnya 9 meter dengan diameter 1,5 cm yang berupa tembaga murni. Bobot tembaga yang mereka dapatkan dari setiap gardu mencapai 27 Kg. Mereka lantas menjualnya ke penadah Rp 70.000/Kg.
"Satu gardu kalau dijual menghasilkan uang Rp 1,8 juta. Kalau 4 gardu per malam, hasil mereka sekitar Rp 7,2 juta," jelas Wiwit.
Selain meringkus 4 tersangka, polisi juga menyita barang bukti 2 pipa elbow, 1 ponsel pintar, 63 potong kabel PLN, 38 potong kulit kabel, 6 gunting besi, 2 kunci pas, serta mobil Mitsubishi Expander hitam nopol A 1752 RH. Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegas Wiwit.
Salah satu pelaku berinisial SM mengaku hanya butuh waktu 3-5 menit untuk memotong kabel di trafo gardu PLN. Kemampuan tersebut ia dapatkan dari temannya sesama pencuri. Warga Citangkil, Kota Cilegon belum pernah tersetrum.
"Memanjat tanpa alat. Jarak satu meter dari trafo, kemudian dipotong. Hasilnya kami bagi rata," ujar SM.
(abq/iwd)