Kompolnas Anjurkan Keluarga Dini Minta Perlindungan LPSK

Kompolnas Anjurkan Keluarga Dini Minta Perlindungan LPSK

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 09 Okt 2023 08:57 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dokumen Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memastikan pihaknya akan turun dan mengawasi kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti (29) hingga rampung. Dia sarankan keluarga korban meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini. Kompolnas juga mendorong Polda Jatim untuk memberikan supervisi dan pengawasan," kata Poengky kepada detikJatim, Minggu (8/10/2023).

Saran Poengky agar pihak keluarga Dini Sera mengakses perlindungan dadi LPSK karena dirinya khawatir ada intervensi dari luar polisi. Apalagi ayah tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) adalah anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dari itu, Poengky menjelaskan bahwa kendala atau intervensi dari dalam atau dari luar berkaitan upaya memanipulasi atau membelokkan fakta soal penganiayaan terhadap Dini bisa saja dihadapi keluarga korban.

"Kompolnas mempersilakan keluarga korban dan pengacaranya mengadu ke Kompolnas jika dirasa ada masalah soal kinerja penyidik. Silakan keluarga korban juga ajukan perlindungan ke LPSK bila dirasa ada ancaman," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Poengky juga mendorong pengacara korban, Dimas Yemahura dan keluarga korban untuk melaporkan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.

Adalah Iptu Samikan selaku Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri yang mengungkapkan kepada wartawan bahwa tidak ada luka lebam pada tubuh Dini. Perempuan itu menurutnya tewas gegara alkohol dan maag yang diderita.

Faktanya, setelah kasus itu diambil alih oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, ditemukan bukti-bukti penganiayaan dari hasi autopsi. Baik memar di tubuh korban, bahkan perdarahan di dalam tubuh korban.

Poengky pun menegaskan seyogyanya Samikan tak terburu-buru atau nekat menyampaikan statemen itu. Keterangan Samikan terlalu dini karena saat itu belum ada hasil autopsi hingga pendalaman lebih lanjut dari polisi.

"Diduga yang bersangkutan (Iptu Samikan) hanya mendengar dari tersangka. Oleh karena itu, Kompolnas mempersilakan pengacara dan keluarga korban melaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads