Akhir Tragis Sopir di Lumajang Dibunuh gegara Tiduri Istri Orang

Crime Story

Akhir Tragis Sopir di Lumajang Dibunuh gegara Tiduri Istri Orang

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 20 Feb 2023 13:13 WIB
Ilustrasi autopsi ulang jenazah Brigadir J
Ilustrasi autopsi mayat (Foto: Edi Wahyono)
Surabaya -

Biduk rumah tangga antara Muhsin dan Maryam selama 20 tahun di ambang kehancuran. Ini setelah tiba-tiba Maryam menggugat cerai Muhsin, meski mereka telah dikaruniai 3 anak.

Perceraian ini dipicu karena Muhsin menanyakan kepada Maryam soal dugaan perselingkuhan dengan Ribut Alfarizi yang dikenal sebagai sopir di desanya. Namum, bukan mendapat jawaban, pertanyaan ini dijawab Maryam dengan gugatan cerai.

Mendapat gugatan ini, Muhsin berupaya dengan membujuk Maryam demi mempertahankan rumah tangganya. Tapi apa boleh dikata, Maryam rupanya sudah bertekad ingin berpisah dengan Muhsin. Gugatan pun pun dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Lumajang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecurigaan Muhsin kepada Maryam bukan tanpa alasan. Sebab, ia pernah memergoki Maryam dan Ribut tengah berdua di kamar dengan kondisi setengah telanjang. Saat dipergoki Muhsin ini, Ribut kabur.

Benih dendam Muhsin kepada Ribut pun mulai tumbuh karena Ribut dianggap telah menghancurkan keluarganya. Muhsin bertekad menuntut balas apa yang dilakukan tetangganya itu.

ADVERTISEMENT

Pembalasan dendam pun tiba. Minggu, 27 Mei 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu Muhsin sedang mengendarai motor sendirian menuju Jatiroto. Ia lalu mampir ke sebuah minimarket dan duduk-duduk hingga pukul 23.00 WIB.

Tiba-tiba sebuah bus jurusan Surabaya-Jember berhenti dan menurunkan seorang penumpangnya. Tak disangka penumpang itu adalah Ribut, orang yang selama ini diincar Muhsin.

Untuk memastikan, Muhsin lantas membuntutinya dan ternyata benar pria tersebut adalah Ribut. Muhsin lantas memarkir motornya lalu mengambil potongan bambu yang ada di pinggir jalan.

Sejurus kemudian, potongan bambu itu langsung dipukulkan dengan keras ke leher Ribut. Pukulan itu membuat tubuh Ribut terjatuh dan mengerang kesakitan. Tanpa ampun Muhsin lantas melayangkan lagi potongan bambu bertubi-tubi hingga Ribut tak bergerak.

Karena dianggap telah meninggal, selanjutnya Muhsin menaikkan tubuh Ribut ke atas sadel depan motor. Ia lalu mengikatnya dengan tali rafia dan lakban. Muhsin bermaksud ingin membuang mayat Ribut untuk menghilangkan jejak.

Muhsin lantas menggeber motornya menuju daerah Tanggul, Jember. Sekitar pukul 04.00 WIB, ia kemudian tiba di Jembatan Meleman di Desa Wotgalih dan berhenti. Dari atas jembatan itu mayat Ribut kemudian diceburkan dan dihanyutkan ke arus sungai menuju pantai selatan.

Tiga hari setelah kejadian itu, Satino warga setempat yang hendak mencari kayu secara tak sengaja menemukan sesosok mayat yang terikat di pantai Wotgalih. Satino langsung melaporkan penemuan itu perangkat desa dan diteruskan ke polisi.

Mayat yang diketahui tanpa identitas ini langsung dievakuasi ke RSUD dr Haryoto, Lumajang untuk diautopsi. Belakangan diketahui mayat itu bernama Ribut Alfarizi dan dinyatakan meninggal karena dibunuh. Ini setelah keluarga Ribut datang dan memastikannya.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, sejumlah saksi kemudian diperiksa. Hasilnya, polisi mencurigai Muhsin. Tak butuh waktu lama, Muhsin akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik, Muhsin mengakui semua perbuatannya.

Sial masih menimpa Muhsin, setelah ditangkap. Pada 2 Juli 2018, putusan Pengadilan Agama Lumajang keluar. Gugatan cerai yang dilayangkan Maryam ternyata dikabulkan. Muhsin pun selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Lumajang karena didakwa membunuh Ribut Alfarizi.

Dalam persidangan itu, Maryam yang sudah menjadi mantan istri Muhsin dihadirkan ke sidang. Dalam kesaksiannya, Maryam mengakui perselingkuhan dengan Ribut selama 2 tahun terakhir. Bahkan dari pengakuannya sempat terjadi hubungan badan hingga 3 kali.

Maryam mengaku awalnya perselingkuhan dan persetubuhan itu dilakukan karena paksaan Ribut. Tak hanya itu, Maryam juga dihasut Ribut bahwa Muhsin pun melakukan perselingkuhan juga.

Termakan ancaman dan hasutan Ribut, Maryam pun terbujuk dan menuruti kemauan Ribut. Setelah melakukan persetubuhan hingga 2 kali, Maryam rupanya jatuh hati kepada Ribut. Namun perselingkuhan itu rupanya diketahui oleh Muhsin. Ia kemudian lalu mengincar Ribut menuntut pembalasan yang berujung dengan pembunuhan.

Hari putusan pun tiba, pada Kamis, 6 Desember 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara. Vonis perkara pembunuhan yang dijatuhkan kepada Muhsin tergolong ringan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhsin Bin Matla oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun," kata hakim ketua Aris Dwihartoyo saat membacakan amar putusan dengan didampingi hakim anggota Otto Edwin dan Gde Agung Jiwandana.

Ringannya vonis yang diterima Muhsin karena ia dinilai sopan selama persidangan. Ia juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, Muhsin juga telah mendapat maaf dari keluarga korban bahkan telah ada perdamaian.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.



Hide Ads