Kompolnas Dorong Keluarga Laporkan Polisi yang Bilang Dini Sakit Lambung

Kompolnas Dorong Keluarga Laporkan Polisi yang Bilang Dini Sakit Lambung

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 08 Okt 2023 20:07 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dokumen Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong keluarga Dini Sera Afrianti (29) melaporkan oknum polisi yang menyatakan Dini tewas karena sakit maag atau sakit lambung. Kompolnas menilai statement itu terlalu dini.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan dirinya mendorong pengacara korban, Dimas Yemahura dan keluarga korban untuk melaporkan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.

"Ini kan kaitannya dengan Pengacara korban yang komplain dan berniat melaporkan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Propam karena diduga tidak profesional menyampaikan ke publik bahwa kematian DSA karena sakit maag. Padahal belum ada hasil autopsi," kata Poengky saat dihubungi detikJatim, Minggu (8/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adalah Iptu Samikan selaku Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri yang mengungkapkan kepada wartawan bahwa tidak ada luka lebam pada tubuh Dini. Perempuan itu menurutnya tewas gegara alkohol dan maag yang diderita.

Faktanya, setelah kasus itu diambil alih oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, ditemukan bukti-bukti bahwa Dini merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (31), pacarnya.

ADVERTISEMENT

Hasil autopsi menunjukkan ada luka memar di beberapa tubuh korban, bahkan ditemukan perdarahan di dalam organ tubuh korban usai dilakukan proses autopsi. Ronald yang anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur pun telah dijadikan tersangka.

Poengky, Komisioner Kompolnas menegaskan seyogyanya Samikan tak terburu-buru atau nekat menyampaikan statemen itu. Keterangan Samikan terlalu dini karena saat itu belum ada hasil autopsi hingga pendalaman lebih lanjut dari polisi.

"Diduga yang bersangkutan (Iptu Samikan) hanya mendengar dari tersangka. Oleh karena itu, Kompolnas mempersilakan pengacara dan keluarga korban melaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Poengky pun mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya untuk segera mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Polsek Lakarsantri. Dengan begitu, penanganan perkara bisa lebih profesional dan transparan.

"Kompolnas mendorong penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang sudah mengambil alih perkara dari Polsek Lakarsantri agar profesional dalam melakukan lidik dan sidik dengan dukungan scientific crime investigation, bebas dari intervensi pihak manapun, serta transparan kepada keluarga korban dan publik," tuturnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads