Respons Penggugat di Kasus Wanprestasi Pengelolaan Restoran Sangria Surabaya

Respons Penggugat di Kasus Wanprestasi Pengelolaan Restoran Sangria Surabaya

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Sabtu, 07 Okt 2023 15:35 WIB
Sidang jawaban tergugat I atas gugatan wanprestasi perkara Sangria Resto Surabaya.
Sidang jawaban tergugat I atas gugatan wanprestasi perkara Sangria Resto Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Gugatan wanprestasi pengelolaan Restoran Sangria (by Pianoza) di Jalan dr Soetomo, Surabaya masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara ini, Fifie Pudjihartono selaku Direktur CV Kraton Resto, perusahaan pengelola Sangria Resto menggugat 2 pihak yang diduga melanggar perjanjian. Yakni Ellen Sulistyo, seorang pengusaha kuliner selaku tergugat I, dan Effendi Pudjihartono yang masih bagian dari CV Kraton Resto selaku tergugat II.

Fifie mengatakan kasus wanprestasi pihak Ellen bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan restoran Sangria (by Pianoza) yang ditandatangani Ellen dan Effendi di hadapan notaris Ferry Gunawan pada 12 Juli 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CV Kraton Resto yang diwakili oleh Effendi Pudjihartono sebagai Komisaris mendapat kuasa untuk bertindak dan atau mewakili dan/atau sebagai direktur memperoleh hak untuk mengelola aset milik Kodam V/Brawijaya itu sejak 2017. Skemanya adalah build, operate, and transfer (BOT) dengan perjanjian selama 30 tahun.

"Perjanjian kerja sama dengan Kodam V/Brawijaya terbagi dalam enam periode masing-masing selama 5 tahun," ujar Fifie dalam pernyataannya kepada detikJatim, Sabtu (7/10/2023).

ADVERTISEMENT

Fifie mengatakan dalam bisnis, kerja sama BOT adalah hal biasa. Sistem BOT memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk terlibat dalam pembangunan, operasional, dan saat masa kerja sama selesai dikembalikan kepada pemilik aset.

Saat perjanjian ditandatangani, kata Fifie, Effendi bertindak mewakili CV Kraton. Oleh Effendi, aset milik Kodam V/Brawijaya itu dikelola dan dibangun restoran sejak 2017 dengan nilai investasi sekitar Rp 10,6 miliar.

Pada Juni 2022, Effendi memperoleh penawaran kerja sama dari Ellen yang dikenal memiliki pengalaman di bisnis restoran. Kesepakatan kerja sama ditandatangani di hadapan notaris untuk mengelola restoran dengan brand Sangria (By Pianoza).

"Kesepakatan perjanjian kerja sama antara keduanya disepakati selama 5 tahun atau memasuki periode kedua perjajian antara CV Kraton Resto dengan pihak Kodam V/Brawijaya," kata Fifie.

Lewat kesepakatan notaris , Ellen sepakat pembagian hasil keuntungan setelah dikurangi biaya operasional dan biaya yang mengacu perjanjian sewa pemanfataan aset milik Kodam V/Brawijaya masing-masing sebesar 50%.

Lewat perjanjian itu juga disebutkan apabila pembagian keuntungan yang diterima kurang dari Rp 60 juta, maka pihak Ellen tetap wajib membagikan keuntungan minimal sebesar Rp 60 juta per bulan kepada CV Kraton.

Dalam perjalanannya, lanjut Fifie, pembayaran tersebut tidak lancar setelah memasuki bulan kedua kerja sama. Pihak Ellen juga telah diingatkan berkali-kali mengenai kewajiban untuk membayar kewajiban nonoperasional sebagai pengelola sesuai dengan perjanjian notaris, termasuk tunduk terhadap perjanian yang dibuat oleh CV Kraton dengan Kodam V/Brawijaya seperti yang tertuang dalam kesepakatan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

"Sejak kerja sama dijalin hingga munculnya gugatan wanprestasi, saya tidak pernah memperoleh laporan kegiatan operasional dan keuangan yang dijalankan oleh pihak Ellen Sulistyo. Pihak Ellen Sulistyo juga tidak bisa mempertanggungjawabkan penerimaan operasional yang masuk ke rekening atas nama pribadinya. Padahal, sudah disepakati rekening operasional dengan CV Kraton yang sudah ditentukan," terang Fifie.

"Saya juga membantah klaim pihak Ellen Sulistyo yang menyatakan telah berinvestasi hingga Rp 2 miliar dalam pengelolaan restoran dengan brand Sangria (by Pianoza). Pihak CV Kraton tidak pernah tahu adanya setoran dana sebesar Rp 2 miliar karena tidak pernah ada dalam laporan keuangan seperti yang dijanjikan," jelas Fifie.

Terkait dengan pernyataan lalai tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kodam V/Brawijaya, Fifi menegaskan bahwa dalam perjanjian yang sudah ditandatangani, pihak Ellen telah sepakat untuk membayar segala biaya operasional dan nonoperasional. Termasuk segala denda sebagai bagian dari kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak Kodam V/Brawijaya sesuai dengan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

Atas dasar kerja sama itu, maka Fifie mengajukan gugatan kepada Ellen Sulistyo (Tergugat I) ke PN Surabaya, Effendi Pudjihartono (Tergugat II) dan turut tergugat yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya (Turut Tergugat I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II).

"Sebagai penggugat, saya mengajukan petitum untuk meminta kepada Majelis Hakim agar Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I dinyatakan secara sah telah melakukan wanprestasi," tegas Fifie.

Fifie juga mengajukan permohonan agar Ellen menyelesaikan kewajiban pembayaran PNBP kepada KPKNL Kota Surabaya. Mekanisme pembayaran PNBP itu melalui cara menghukum Effendi agar membayar tunggakan PNPB kepada Turut Tergugat II (KPKNL Kota Surabaya) yang uangnya diperoleh dari Ellen.

Hal lain yang diajukan Fifie adalah meminta Ellen Sulistyo membayar kerugian materiil senilai Rp1,97 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp10 miliar atas perbuatan wanprestasi seperti yang dilaporkan.

Hal lain yang diminta Fifie kepada Majelis Hakim adalah mengesahkan sita jaminan berupa tanah dan bangunan di Bukit Darmo Golf Regency D No. 22 Surabaya dan tanah serta bangunan di Jalan Embong Ploso No. 16A Surabaya.

Petitum lain yang dimohonkan Fifie adalah memerintahkan KPKNL Kota Surabaya menerbitkan e-billing dan rincian besar biaya sewa selama 3 tahun mulai periode 2023-2026 atas aset TNI AD Kodam V/Brawijaya di Jalan dr Soetomo No. 130 Surabaya, yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada penggugat untuk dibayarkan kepada Kas Negara.




(hil/iwd)


Hide Ads