Ribut Usai Resto Ditutup, Ellen yang Investasi Rp 2 Miliar Malah Digugat

Ribut Usai Resto Ditutup, Ellen yang Investasi Rp 2 Miliar Malah Digugat

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 04 Okt 2023 23:46 WIB
Sidang jawaban tergugat I atas gugatan wanprestasi perkara Sangria Resto Surabaya.
Sidang jawaban tergugat I atas gugatan wanprestasi perkara Sangria Resto Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Gugatan perkara wanprestasi terkait pengelolaan sebuah restoran di Surabaya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Restoran itu adalah Sangria Resto atau Sangria by Pianoza di Jalan dr Soetomo Nomor 130, Surabaya.

Fifie Pudjihartono selaku Direktur CV Kraton Resto, perusahaan pengelola Sangria Resto menggugat 2 pihak yang diduga melanggar perjanjian. Yakni Ellen Sulistyo, seorang pengusaha kuliner selaku tergugat I, dan Effendi Pudjihartono yang masih bagian dari CV Kraton Resto selaku tergugat II.

Dalam gugatan perdata bernomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya disebutkan bahwa Fifie menggugat Ellen dan Effendi karena tidak memenuhi kewajiban mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ellen dan Effendie dianggap lalai tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kodam V/Brawijaya sehingga restoran itu ditutup oleh pihak Kodam yang menjadi turut tergugat II dalam perkara itu.

Perkara perdata ini sebenarnya sempat dimediasi pada Rabu 6 September 2023 di PN Surabaya. Tapi mediasi yang juga melibatkan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya sebagai turut tergugat I itu gagal.

ADVERTISEMENT

Sidang perkara ini diawali dengan pembacaan gugatan pada Rabu 20 September. Sidang dilanjutkan dengan agenda Jawaban Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat II yang digelar di PN Surabaya pada Rabu (4/10/2023).

Dalam fakta persidangan dengan agenda Jawaban Tergugat I yang dipantau detikJatim, pihak Ellen membantah telah melakukan wanprestasi. Dia justru menilai bahwa Fifie dan Effendi selaku penggugat dan tergugat II yang telah melakukan wanprestasi.

"Yang sebenarnya melakukan wanprestasi dalam perkara aquo (perkara tersebut) adalah penggugat dan tergugat II," kata Priyono Ongkowijoyo, kuasa hukum Ellen dalam jawaban atas gugatan yang dilayangkan penggugat.

Menurut Priyono, hingga saat ini baik penggugat dan tergugat II belum melakukan pengurusan perpanjangan sewa pemanfaatan tanah dan bangunan mulai Periode II yakni antara 28 September 2022 hingga 28 September 2027 kepada pihak turut tergugat 2 atau Kodam V/Brawijaya.

Priyono juga mengklaim bahwa penggugat dan tergugat II justru melakukan wanprestasi terlebih dulu. Dalam perkara itu penggugat seharusnya tidak boleh dan tak berhak mengajukan gugatan.

"Tergugat 1 dengan tertib telah melakukan kewajiban pembayaran kepada penggugat dan tergugat II secara berkala dan terus menerus. Akhirnya, dilakukan penutupan oleh turut tergugat II," ujarnya di hadapan Sudarno, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Priyono menegaskan gugatan yang diajukan Fifie tidak konsisten dan cenderung tidak jelas. Dalil posita atau gugatan dasar yang dilayangkan penggugat pada angka 9 halaman 7, menurut Priyono, justru menyatakan bahwa pihak Kodam V/Brawijaya menganggap Effendi yang bersalah.

Artinya, pihak turut tergugat II tersebut menganggap bahwa Effendi yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sesuai perjanjian. Bukan Ellen, kliennya.

Ellen sendiri yang turut hadir dalam sidang itu mengungkapkan bahwa sejak awal kerja sama dirinya sudah menduga ada iktikad tidak baik dari tergugat II kepada dirinya. Yakni kepalsuan dan bujuk rayu sehingga dirinya mau berinvestasi dan bekerja sama.

Dengan bujuk rayu itu, dirinya mengakui telah bersedia bekerja sama dan menandatangani perjanjian tanpa ada penjelasan lebih rinci dari tergugat II berkaitan kewajiban terhadap turut tergugat II. Padahal hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab Effendi sejak awal tidak dilimpahkan kepada dirinya.

"Saya selaku pihak yang dirugikan memohon perlindungan hukum terhadap Yang Mulia. Saya dirugikan, sudah investasi sekitar Rp 2 miliar tapi resto ditutup karena iktikad tidak baik dan kelalaian dari tergugat II yang tak bertanggung jawab," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads