Kasasi Wabup Sidoarjo di Kasus Utang Piutang Wanprestasi Ditolak MA

Kasasi Wabup Sidoarjo di Kasus Utang Piutang Wanprestasi Ditolak MA

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 19 Sep 2022 01:49 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Sidoarjo -

Permohonan kasasi Wabup Sidoarjo Subandi terkait perkara wanprestasi melawan Darmiati Tansilong kandas. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolaknya.

Penolakan kasasi tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara (sipp) PN Sidoarjo. Putusan MA itu bernomor 1609 K/Pdt/2022.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Subandi," demikian keterangan SIPP yang dikutip detikJatim, Minggu (18/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menolak kasasi, Hakim Agung juga mengabulkan sebagian gugatan Darmiati. Gugatan itu antara lain menyatakan Subandi melakukan perbuatan wan prestasi.

Subandi juga dihukum mengembalikan uang milik Darmiati Tansilong yang merupakan pensiunan polisi tersebut dengan nilai Rp 1,108 miliar dan juga membayar bunga total sebesar Rp 598 juta. .

ADVERTISEMENT

"Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat yaitu utang pokok sebesar Rp1.108.525.000,00," jelas petitum di SIPP.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Sidoarjo Subandi tersandung kasus utang piutang. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) oleh Darmiati Tansilong, warga Waru.

Hartono, kuasa hukum penggugat mengatakan kasus ini bermula di tahun 2012 silam. Saat itu tergugat Subandi masih menjabat Kepala Desa Pabean, Sedati Sidoarjo. Pada Bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan properti.

"Dalam kesepakatan, tergugat akan mengembalikan dana tersebut selama enam bulan. Tergugat juga akan memberikan bunga Rp 10 juta setiap bulannya," kata Hartono kepada wartawan di PN Sidoarjo, Senin (4/10/2021).

Hartono menjelaskan belum selesai pengembalian dana tersebut, di Bulan Oktober 2012, lagi-lagi Subandi meminjam dana tambahan Rp 1 miliar. Tergugat berjanji mengembalikan dana tersebut dalam rentang waktu 18 bulan dan hadiah sebuah rumah tipe 45.

Selanjutnya di Bulan Desember 2012, tergugat meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta dan akan dikembalikan bulan itu juga sebesar Rp 500 juta.

Kasus tersebut disidangkan di PN Sidoarjo dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda.

"Dalam fakta persidangan, benar bahwa Subandi mempunyai utang kepada penggugat dengan nilai Rp 3 miliar. Dalam duplik, Subandi telah mengangsur utang tersebut. Artinya ia mengakui utang tersebut," jelas Hartono.

Namun menurut Hartono, di sana ada wanprestasi karena dalam kesepakatan, hutang tersebut akan dikembalikan dalam enam bulan.

"Namun dalam fakta persidangan, tergugat masih mengangsur utang tersebut sampai tahun 2020. Menurut perhitungan kami, sisa hutang tergugat masih senilai Rp 1,1 miliar. Itu belum termasuk kesepakatan bunga Rp 10 juta setiap bulan," tandas Hartono.




(abq/iwd)


Hide Ads