Polres Blitar tengah mendalami kasus perampasan pikap yang dilakukan anggota Polsek Diwek, Aiptu S dan tiga orang lainnya. Korban, Ani Usnawati (38) warga Blitar berharap bisa mendapatkan kembali mobilnya atau uang ganti rugi dalam kasus perampasan tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan sementara, tadi pelapor atau korban sudah dimintai keterangan. Yang bersangkutan (korban) ingin haknya dikembalikan," kata Wakapolres Blitar Kompol Roycke H. F. Betaubun saat ditemui detikJatim di Mapolres Blitar, Jumat sore (6/10/2023).
Roycke menyebut korban berharap haknya atas kepemilikan pikap yang dirampas. Korban menginginkan unitnya kembali, atau bahkan ada uang ganti setara dengan harga unit tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Roycke, korban siap mengikuti proses penyelidikan hingga proses hukum yang berlaku. Bahkan korban juga siap apabila ada itikad damai dari terlapor. Namun, dengan catatan ada pengembalian unit maupun uang ganti.
"Dia (korban/pelapor) tidak menolak apabila ada upaya damai atau restorasi justice. Yang jelas korban mengharapkan haknya yaitu unit dikembalikan, atau uang pengganti," terangnya.
Ditanya soal pertemuan antara pelapor dan terlapor, Roycke menegaskan pihaknya sudah memanggil keduanya. Namun, kedua belah pihak belum dipertemukan dalam satu ruangan yang sama. Pelapor maupun terlapor akan dimintai keterangan hingga upaya penyelesaian kasus.
"Nanti akan ditanyakan kepada pelapor, mungkin ada permintaan dan dimintai keterangan. Apabila ada jalan tengah (solusi), maka akan difasilitasi," sambungnya.
Roycke mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan dari tim penyidikan terkait penyelesaian kasus perampasan pikap tersebut. Termasuk juga penyelidikan dari pihak terlapor yang melibatkan propam Polres Blitar dan Polres Jombang.
"Kita tunggu hasil proses penyelidikan dulu, yang jelas masih didalami. Karena ada dua penanganan dalam satu kasus ini," pungkasnya.
(abq/iwd)











































