Aiptu S, anggota Polsek Diwek Jombang yang merampas pikap milik warga Blitar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Blitar. Ada dua pelanggaran yang dilanggar oleh pelaku.
Wakapolres Blitar Kompol Roycke H. F. Betaubun mengatakan dua penanganan yang diperlukan dalam penyelesaian kasus perampasan pikap tersebut adalah pidana dan kode etik.
"Kami koordinasi dengan pihak propam Polres Jombang, terkait kode etiknya. Kemudian, untuk dugaan tindak pidana juga akan kita dalami oleh Satreskrim Polres Blitar," terang Roycke saat ditemui detikJatim, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roycke menyebutkan proses penyelidikan masih dilakukan sampai dengan saat ini. Termasuk memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran PP RI Nomor 123, maka akan dilakukan pemberkasan.
"Kami panggil pelapor, dan juga terlapor untuk dimintai keterangan. Ini masih belum selesai, masih proses. Nanti akan didalami oleh anggota, maupun propam Polres Blitar dan Polres Jombang," katanya.
Roycke menegaskan pihaknya juga sudah memastikan apabila oknum anggota polisi yang turut melakukan perampasan pikap itu adalah anggota Polsek Diwek, Jombang. Adapun anggota Polsek Diwek tersebut yakni, Aiptu S yang menjabat sebagai kepala SPKT Polsek Diwek.
Menurut Roycke, tindakan yang dilakukan anggota Polsek Diwek yakni Aiptu S dan tiga orang lainnya sudah termasuk dalam tindakan perampasan. Sebab, pengambilan atau penarikan barang bukti bermasalah harus berdasarkan dengan keputusan pengadilan. Selain itu, diperlukan surat penugasan maupun pendampingan dari Polsek dan Polres setempat.
"Iya (perampasan), tindak pidananya akan didalami dulu dan masuk kategori apa. Karena ada dasar hukum dalam pengambilan barang bukti, termasuk sesuai keputusan pengadilan dan sebagainya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil pikap Mitsubishi L300 milik salah seorang warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar dirampas oleh orang yang mengaku sebagai polisi asal Jombang. Pria ngaku polisi itu menyebut mobil yang baru dibeli korban bermasalah. Sementara perampasan mobil pikap terjadi di rumah korban pada Rabu (28/9).
Ani Usnawati (38) melaporkan dugaan perampasan mobil itu ke Polres Blitar. Dia mengatakan rumahnya tiba-tiba didatangi empat orang yang salah satunya mengaku sebagai polisi dari Polsek Diwek, Jombang.
"Kejadiannya minggu lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Pas itu tiba-tiba ada datang 4 orang, satu orang mengaku dari Polsek Diwek, Jombang. Sekarang sudah lapor Polres Blitar," terangnya kepada detikJatim, Rabu (4/10/2023).
(abq/iwd)