Anggota Polsek Diwek, Jombang merampas pikap milik warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Ani Usnawati (38). Polisi tersebut mengaku melakukan perampasan ini demi membantu teman.
Ani mengatakan, memang benar perampasan mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya dilakukan oleh sejumlah orang, yang salah satunya mengaku Anggota Polsek Diwek, Jombang.
Terungkap bahwa sosok polisi yang turut mengambil secara paksa mobil pikap milik Ani adalah Aiptu S (53). Dia adalah oknum anggota yang menjabat sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Diwek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perampasan pikap milik Ani yang dilakukan Aiptu S itu terjadi pada Rabu (28/9). Aiptu S merampas mobil itu setelah menyebutkan bahwa mobil yang baru dibeli oleh korban bermasalah.
Ani pun melaporkan dugaan perampasan mobil itu ke Polres Blitar. Dia mengatakan rumahnya tiba-tiba didatangi empat orang yang salah satunya mengaku sebagai polisi dari Polsek Diwek, Jombang.
"Kejadiannya minggu lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Pas itu tiba-tiba ada datang 4 orang, satu orang mengaku dari Polsek Diwek, Jombang. Sekarang sudah lapor Polres Blitar," terang Ani kepada detikJatim, Rabu (4/10/2023).
Ani mengaku ketakutan saat mobil pikap yang baru dibeli itu diambil oleh pria ngaku polisi itu. Menurut pria itu, mobil pikap yang dibeli suami Anik bermasalah. Namun, yang bersangkutan tidak menyebutkan masalah apa pada pikap itu.
"Enggak tahu, alasannya cuma bermasalah saja. Karena takut, pas ditanya ada BPKB dan STNK ya saya kasihkan. Terus tiba-tiba diambil unitnya (mobilnya)," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugraha menyebut, Aiptu S, yang bertugas sebagai Kepala SPKT Polsek Diwek, memang telah mengambil paksa pikap milik Ani di Blitar.
"Jadi benar, itu anggota saya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/10/2023).
Kepada Basuki, Aiptu S mengakui dia telah merampasnya demi membantu temannya berinisial D, warga Perak yang meminta tolong untuk mengambil pikap miliknya bernopol D 8915 AC.
Menurut penuturan S kepada Basuki, Pikap hitam itu sebelumnya digadaikan oleh D kepada seseorang bernama Slamet senilai Rp 30 juta. Kemudian D bermaksud menebusnya.
Namun, ketika D hendak menebus pikap tersebut, Slamet menghilang beserta mobil itu. Setelah melakukan penelusuran, pikap Mitsubishi L300 itu diketahui berada di Blitar. Untuk itulah D meminta bantuan kepada Aiptu S untuk berangkat ke Blitar mengambil paksa mobil pikap yang sudah dibeli Ani seharga Rp 45 juta dari orang Kediri.
"Setelah tahu mobil ada di Blitar, si D ini meminta bantuan anggota saya ini. Nah dia tidak izin kantor, tidak izin ke kami, langsung ke Blitar mengambil mobilnya," kata Basuki.
Basuki pun menilai bahwa perbuatan anggotanya salah. Karena itulah dia telah menyerahkan kasus anggotanya itu ke Sipropam Polres Jombang untuk diperiksa.
"Polisi itu salah karena mengambil (mobil pikap secara paksa) seperti itu. Prosesnya nanti ada, kami limpahkan ke Propam Polres Jombang," ucapnya.
Mengenai kasus ini, Waka Polres Jombang Kompol Hari Kurniawan menjelaskan bahwa saat ini Aiptu S sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sipropam Polres Jombang.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Blitar yang menangani lapor pengambil pikap secara paksa oleh anggota kepolisian asal Jombang.
Hari menegaskan bila Aiptu S terbukti bersalah, anggota Polsek Diwek itu akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi, saat ini kami masih mendalami kasus tersebut. Tentunya kami juga berkoordinasi dengan Polres Blitar," tandasnya.
(hil/dte)