Seorang bapak di Magetan tega menganiaya anak kandungannya hingga dilarikan ke RSUD dr Sayidiman. Dedi Sulistyono (35) warga Desa Ngujung, Kecamatan Maospati menendang anak kandungnya sendiri MD (9) hingga mengalami pendarahan di perutnya.
"Kami amankan tersangka ini karena tega sampai melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri karena emosi. Korban masih di bawah umur dan mengalami luka robek di perutnya," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (3/10/2023).
Penganiayaan oleh bapak terhadap anak kandungnya itu, kata Ridwan, terjadi pada Senin (02/10/2023) malam. Kemarahan pelaku dipicu karena sang istri yang kerja di luar negeri telat mengirimkan uang. Istrinya mengaku belum gajian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini tega sampai melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri karena emosi. Pada saat itu ibu korban yang bekerja di luar negeri tidak segera mengirim uang kepada tersangka," kata Ridwan.
Ridwan juga menceritakan bagaimana kronologi peristiwa penganiayaan tersebut. Senin malam itu, Dedi yang sedang butuh uang meminta anaknya menelepon ibunya yang sedang berada di luar negeri minta dikirimi uang Rp 300 ribu.
Namun, sang ibu mengatakan kepada anaknya bahwa dirinya belum gajian sehingga belum bisa mengirimkan uang. Kabar itu pun disampaikan oleh sang anak kepada bapaknya. Tapi Dedi malah marah dan menendang anaknya.
"Saat itu korban diminta bapaknya menghubungi ibunya yang kerja di luar negeri untuk meminta kiriman uang Rp 300 ribu. Tetapi istrinya mengaku belum gajian. Selesai telepon ibunya, korban menyampaikan itu kepada tersangka. Tetapi tersangka marah dan menendang korban dengan kaki kanan hingga dua kali mengenai perut korban," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1 dan 2) UU RI No 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 ayat (2 dan 4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Tidak hanya itu saja, pidana juga ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang terdekat dalam hal ini ayah kandungnya sendiri," tandas Ridwan.
(dpe/fat)