Penasihat Hukum Tegaskan Siswa MTs di Lamongan Tewas karena Dianiaya

Penasihat Hukum Tegaskan Siswa MTs di Lamongan Tewas karena Dianiaya

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 30 Agu 2023 22:50 WIB
Pengacara siswa MTs di Lamongan membantah korban meninggal karena dianiaya
Foto: Pengacara siswa MTs di Lamongan membantah korban meninggal karena dianiaya (Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

MHK, Siswa MTs yang juga santri Ponpes Tarbiyatut Tolabah Lamongan tewas diduga dianiaya. Namun, pihak ponpes membantah adanya penganiayaan dalam kasus tersebut.

Pernyataan pihak ponpes ini direspons oleh Muhammad Fajri, penasihat hukum orang tua MHK. Ia menegaskan tewasnya korban itu tidak wajar karena diduga dianiaya dengan ditemukan tanda-tanda luka di tubuh.

"Sebelumnya ada isu berkembang kematian MHK ini meninggal karena sakit dan juga ada penganiayaan. Kami menolak keras statement MHK meninggal karena sakit. Kami ingatkan yang di luar menggiring opini kematian wajar kami menolak itu," kata Fajri, Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajri lalu membeberkan kronologi versi pihak keluarga korban. Saat itu, Jumat (25/8) sekitar pukul 06.30 WIB, wali kelas korban di Ponpes Tarbiyatut Tolabah mendatangi rumah orang tua MHK untuk menyampaikan anaknya sedang sakit dan dirawat di RS Sayudi Lamongan.

Mendengar kabar tersebut, orang tua korban pun langsung bergegas ke RS sekitar pukul 07.00 WIB. Setibanya di RS, orang tua MHK harus menelan pahitnya kenyataan karena anaknya telah menghembuskan napas terakhirnya. Saat di RS, sudah ada pihak ponpes. Mereka meminta orang tua MHK untuk sabar dan ikhlas.

ADVERTISEMENT

Untuk benar-benar memastikan anaknya, orang tua MHK langsung menuju ruang IGD. Petugas RS Sayudi Lamongan pun memberikan penjelasan, bahwa anaknya sudah meninggal dunia ketika dibawa ke RS.

"Saat di RS Sayudi Lamongan, keluarga korban mendapati anak sudah dibungkus kain berwarna cokelat. Kemudian petugas RS memberi tahu bahwa pihak ponpes mengatakan MHK segera dimakamkan," jelasnya.

Petugas RS saat itu juga mengatakan kepada pihak keluarga MHK, ada indikasi tidak wajar dalam tewasnya MHK. Lalu, pihak orang tua melakukan perundingan dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan.

Kemudian, jenazah korban dibawa ke RSUD Sugiri Lamongan. Dalam observasi awal, ditemukan luka dan diduga korban meninggal karena luka seperti penganiayaan.

"Sehingga dilakukan virtual autopsi oleh RS dan disimpilkan tidak resmi ada penganiayaan korban dan luka di sekujur tubuh, dan kematian karena luka di kepala oleh kekerasan benda tumpul," ujarnya.

Fajri menyebut, ada beberapa kejanggalan yang dirasa atas meninggalnya korban. Yakni luka di kepada hingga anus korban.

"Didapati ada luka di bagian belakang kepala, ada lebam merah, pangkal paham dekat kemaluan ada memar merah dan ditemukan di kemaluan korban ada lecet ada luka juga di anus korban," sebutnya.

Selain itu, ditemukan pula fakta-fakta lainnya. Seperti korban sudah meninggal selama lebih dari 24 jam. Pada pengamatan awal, terlihat luka kekerasan di kepala dan tubuh korban.

Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil resmi autopsi dari RS. Menegaskan pula kepada pihak yang menggiring opini, bahwa tewasnya MHK ini wajar.

"Kita masih menunggu hasil visum dan autopsi resmi dari RS dan melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Statement dari ponpes tidak ada kekerasan dan murni hanya sakit. Kami dari penasihat hukum telaah dan kajian kami menolak atas pernyataan pihak ponpes," pungkasnya.




(abq/dte)


Hide Ads