Marah dengan Istri, Suami Hajar Anak Tiri dengan Palu

Marah dengan Istri, Suami Hajar Anak Tiri dengan Palu

Adhar Muttaqien - detikJatim
Kamis, 17 Mar 2022 16:32 WIB
bapak aniaya anak tiri
Si anak mengalami luka di kepala setelah dianiaya bapaknya dengan palu (Foto: Dok. Polres Trenggalek)
Trenggalek -

Polisi mengamankan seorang bapak karena diduga telah menganiaya anak tirinya. Korban dihantam paku hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan pelaku adalah SRM (56) warga Desa Depok, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Sedangkan korban merupakan anak tirinya TR (17).

"Pelaku saat ini kami amankan di Polres Trenggalek dan tengah dilakukan penyidikan oleh UPPA (unit perlindungan perempuan dan anak)," kata Dwiasi kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dwiasi, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (16/3/2022) pagi. Saat itu pelaku meminta uang kepada istri, melalui anak kandungnya untuk membeli tembakau rokok. Namun permintaan itu ditolak oleh sang istri.

"Dia ini bilang ke anak kandungnya, mintakan uang ke ibumu buat beli tembakau. Tapi enggak diberi," ujarnya.

ADVERTISEMENT
bapak aniaya anak tiriPalu yang digunakan untuk menganiaya (Foto: Dok. Polres Trenggalek)

Pelaku kemudian nekat memanen sebagian tanaman ketela rambat untuk dijual dan dibelikan tembakau. Saat pelaku ke sawah, sang istri mencabuti tanaman ketela dan daun bawang tersebut dengan alasan tanah tersebut adalah miliknya.

"Saat pelaku pulang, ia mendapati tanamannya sudah rusak dicabuti dan diinjak-injak oleh istrinya. Karena itulah pelaku marah," ujarnya.

Pelaku yang marah sempat mencari istrinya, namun tidak ada, karena yang bersangkutan masih bekerja menjahit di pasar.

"Di dalam rumah yang ada adalah anak tirinya TR yang tengah tidur. Akhirnya pelaku mengambil palu dan ditumbukkan ke wajah TR," jelasnya.

Dwiasi menambahkan warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi ibu korban agar segera pulang ke rumah, karena anaknya telah dianiaya oleh pelaku.

"Saat istri pelaku pulang, anaknya menangis tempat tidur dengan luka pada bagian pipi serta dagu dan banyak ditemukan ceceran darah," kata Dwiasi.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Panggul. Sedangkan pelaku, tidak lama kemudian menyerahkan juga diri ke polisi.

Dwiasi menambahkan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di UPPA Polres Trenggalek. Pihaknya akan melakukan pendalaman terkait motif pelaku, sehingga nekat melakukan penganiayaan tersebut.

"Masih kami dalami, karena kelihatannya ada hal lain yang memicu kejadian itu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.




(iwd/iwd)


Hide Ads