Sakit Hati Mahasiswa Gresik Ditinggal Nikah Lalu Bunuh Suami Mantan Pacar

Crime Story

Sakit Hati Mahasiswa Gresik Ditinggal Nikah Lalu Bunuh Suami Mantan Pacar

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 02 Okt 2023 13:25 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)

Desy menyebut Iyep masih tidur. Namun Dicky tetap memaksa ingin berbicara. Desy lalu menyuruh Dicky untuk menunggunya di musala sekitar rumah dan tak membuat gaduh saat bertemu. Sejurus kemudian Desy masuk ke rumah.

Namun saat hendak membangunkan Iyep, ternyata Dicky membuntuti diam-diam Desy. Saat itu Dicky mengetahui Iyep dibangunkan Desy dengan kondisi hanya memakai celana dalam saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat hal ini, rasa cemburu Dicky meledak dan kemudian mengeluarkan belati yang dibawanya. Senjata tajam itu lantas ditusukkan Dicky ke bagian perut Iyep sekali dan langsung kabur.

Pagi yang tenang di Desa Katol lalu mendadak gempar dengan teriakan minta tolong Desy. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung menuju ke sumber suara.

ADVERTISEMENT

Iyep yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke rumah sakit. Nahas, nyawa pria 38 tahun itu tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan yang dideritanya.

Empat hari setelah pembunuhan, Dicky kemudian berhasil ditangkap di Terminal Nganjuk lalu dikeler ke Bangkalan. Karena mencoba kabur, polisi memberikan tembakan ke kaki kanannya.

Setelah tertangkap, Dicky mengaku membunuh karena sakit hati kepada Iyep yang menikahi Desy. Dicky juga mengaku sakit hati karena Desy disebutnya hanya menjadi istri simpanan dan sering mendapat kekerasan dari Iyep. Desy sendiri dinikahi Iyep secara siri dan jadi istri keduanya.

Atas ulahnya, Dicky kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Berkasnya kemudian diserahkan ke kejaksaan dan selanjutnya Dicky jadi pesakitan di pengadilan.

Kamis, 23 Mei 2019, Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis terhadap Dicky 18 tahun pidana penjara. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Nanda Dicky Pratama bin Syaifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata hakim ketua Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.


(abq/iwd)


Hide Ads