Disdik Jombang Sebut Siswa SD Dibully Dilempar Kayu Bukan Kelalaian Sekolah

Disdik Jombang Sebut Siswa SD Dibully Dilempar Kayu Bukan Kelalaian Sekolah

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 29 Sep 2023 14:20 WIB
siswa sd jombang dilempar balok kayu
Saat ibu korban melapor ke SPKT Polres Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Siswa kelas 1 SD Negeri di Kecamatan Kabuh, Jombang kepalanya diduga dilempar balok kayu oleh teman sekelasnya dan sering di-bully. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang angkat bicara.

Kepala Disdikbud Jombang Senen mengatakan pihaknya baru sebatas menggali informasi soal kasus ini dari sekolah korban. Dia mengaku sudah mendapatkan keterangan dari kepala sekolah tempat peristiwa itu terjadi.

Menurut kepala sekolah, teman sekelas korban tidak sengaja melempar balok kayu hingga melukai kepala korban. Pihak sekolah juga sudah membawa korban ke klinik terdekat untuk diobati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, orang tua korban dan orang tua anak yang melempar kayu itu juga sudah saling menyadari pelemparan tersebut tidak disengaja. Oleh sebab itu, pihaknya akan berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Kalau saya tetap saya usahakan penyelesaian kekeluargaan. Karena anak-anak kan tidak tahu kegiatan yang dilakukan berdampak apa. Iya (akan menggelar mediasi)," kata Senen kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, insiden itu terjadi di belakang kelas, masih di lingkungan sekolah pada Senin (25/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat asyik bermain, kepala korban dilempar balok kayu oleh teman sekelasnya. Sehingga kepala atas sisi kanan korban terluka.

Ibu korban didampingi pengacara sekaligus Ketua Komnas PA Jatim Febri Kurniawan Pikulun melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada Rabu (27/9) sore. Mereka juga meminta polisi mengusut dugaan kelalaian pihak sekolah sehingga ada siswa bermain lempar kayu hingga melukai korban.

Laporan itu didasarkan pada pasal 54 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pihak sekolah wajib melindungi semua siswa dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya di lingkungan sekolah.

Terlebih, siswa kelas 1 SDN di Kecamatan Kabuh itu diduga kerap menjadi korban perundungan teman sekelasnya di sekolah. Salah satunya dikatai orang tuanya miskin. Korban juga pernah dibenturkan ke meja oleh temannya. Sehingga korban meminta pindah sekolah.

Namun, Senen berpendapat kasus ini bukanlah kelalaian pihak sekolah. Sebab mengedukasi anak-anak, seperti tidak boleh memukul teman, tidak boleh merundung teman menjadi tanggung jawab orang tua masing-masing.

"Tidak bener juga kalau dianggap kelalaian. Karena pada prinsipnya namanya anak-anak saat masalah seperti itu juga tanggung jawab orang tua. Ketika orang tua edukasinya ke anak-anak aktif, 'jangan mukul teman', 'jangan bully temanmu', tidak bisa diserahkan kepada sekolah. Waktu paling banyak bagi siswa dekat dengan keluarga. Sehingga masalah bullying, masalah kekerasan tanggung jawab kita bersama," terangnya.

Menurut Senen, tidak masalah jika pihak sekolah dipolisikan atas dugaan pelanggaran pasal 54 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Endak apa-apa, artinya kami juga bisa menyampaikan tidak ada unsur pembiaran, tidak ada unsur disuruh atau disengaja. Kalau saya tetap kami upayakan kekeluargaan. Toh akhirnya anak-anak ketika sudah selesai, sekolah juga berteman kembali, anak-anak tidak tahu," jelasnya.

Terkait kondisi korban yang belum mau sekolah, tambah Senen, pihaknya akan berkunjung ke rumahnya. "Saya paham, itu karena masalah traumatik. Saya rencana ke rumahnya setelah hari kerja, kemungkinan Senin," tandasnya.

Sementara itu, pihak sekolah hingga kini belum bersedia memberikan penjelasan kepada awak media terkait kasus ini. Kepala SDN tersebut menolak diwawancara ketika sejumlah wartawan menemuinya di sekolah pagi tadi.




(dpe/iwd)


Hide Ads