Sopir truk ayam, Muhammad Arifin alias Ipin (32) dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya menyebar video dan foto hubungan intimnya dengan istri teman kerjanya.
Pada sidang dengan agenda tuntutan yang berlangsung Rabu 13 September, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mojokerto Yuni Ekawati menuntut agar Ipin dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai bahwa Ipin terbukti melakukan pidana pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dianggap sengaja dan tanpa hak menyebar informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dilanjutkan dengan agenda pledoi yang diajukan oleh Ipin melalui penasihat hukumnya, Kholil Askohar. Sidang itu berlangsung di Ruangan Cakra pukul 13.36 WIB.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo Kholil menyampaikan pledoi bahwa Ipin mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalihnya, Ipin menyebar video dan foto saat dirinya berhubungan intim dengan DEH (33) karena tidak tahu itu melanggar hukum.
"Karena SDM dia hanya lulusan SMP. Dia tidak mengerti kalau perbuatannya melanggar hukum. Sehingga kami mohon majelis hakim memberi hukuman seringan-ringannya," ujar Kholil kepada wartawan di PN Mojokerto, Rabu (27/9/2023).
Nasib Ipin akan ditentukan dalam sidang vonis pekan depan. Kasus penyebaran video dan foto mesum yang dilakukan Ipin ternyata dilatarbelakangi asmara terlarang. Yaitu antara Ipin dengan DEH (33), istri rekan kerja sekaligus tetangganya. Sedangkan Ipin berstatus bujangan.
Awalnya, DEH nekat jalan dengan Ipin ke Trawas, Mojokerto pada Februari 2022. Ibu rumah tangga ini curhat kepada rekan kerja suaminya itu. Ia mengaku kerap dipukuli dan jarang diberi nafkah oleh suaminya berinisial PRY.
Benih asmara pun mulai tumbuh di antara Ipin dan DEH. Sekitar 3 bulan kemudian, mereka kembali jalan-jalan ke Trawas. Pasangan selingkuh ini berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dari minimarket di Desa Wonosari, Ngoro.
Setelah ngopi di Trawas sekitar 1 jam, keduanya menuju vila Desa Tretes, Prigen, Pasuruan. Di vila tersebut, Ipin 3 kali menyetubuhi istri temannya. Tidak hanya itu, sopir truk ayam ini merekam adegan mesumnya dengan DEH menjadi 2 file video dan 2 foto telanjang. Saat itu, ia merekam adegan tak senonoh untuk kenang-kenangan.
Menurut Kholil, DEH berjanji akan menceraikan suaminya untuk menikah dengan IPIN. Namun sekitar satu tahun berlalu, ibu 2 anak itu tak kunjung berceari. Sikapnya kepada Ipin justru berubah. Sebab ia tak lagi berkirim kabar ke Ipin karena ingin menyudahi perselingkuhannya.
"Janjinya selekasnya mengurus perceraian, setelah itu menikah dengan Ipin. Namun, ditunda-tunda terus sehingga Ipin jengkel. Apalagi sudah habis uang banyak," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Ipin nekat mengirim 2 video mesumnya kepada suami DEH. Selain itu, terdakwa juga mengirim 2 foto telanjangnya kepada anak DEH. Ia berniat merusak rumah tangga DEH dan PRY.
Mengetahui kenyataan pahit tersebut, DEH melapor ke polisi. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. Tersangka ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
(dpe/iwd)